Halal Bihalal Keluarga Besar NahdlaHalaltul Ulama ( NU) Kabupaten Indramayu Dan Penyerahan Tanah Wakaf Oleh Menteri ATR/ BPN. Republik Indonesia “

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Tempo 86.com,
Bertempat di gedung PC. NU kabupaten Indramayu jl. Gatot subroto no. 9,keluarga besar pengurus cabang nahdlatul Ulama kabupaten Indramayu mengadakan halal bihalal sekaligus penyerahan tanah Wakaf yang di serahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN.KH.Nusron wahid S. S. M. Si di saksikan pengurus DPW. Jawa Barat, KH. Juhadi dan ketua DPC. NU. Kabupaten Indramayu, KH. Musthopa dan jajaran pengurus baik dewan pengurus wilayah propinsi Jawa Barat dan kabupaten.

Kegiatan tersebut di lakukan setiap tahun sekali setelah hari raya Idhul fitri dalam rangka silaturahmi dan saling maaf memaafkan antara ketua, pengurus dan anggota keluarga besar Nahdlatul Ulama,kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menjalin ukuwah islamiyah diantara pengurus Nahdlatul Ulama dan anggotanya.

Dalam sambutannya Menteri ATR/BPN, Nusron wahid menegaskan,pentingnnya komitmen dan keinginan pemerintah di dalam memberikan kepastian hukum agar tanah tanah Wakaf kedepannya berkekuatan hukum tetap untuk memenuhi segala kepentingan masyarakat.
, ” Untuk kedepannya tanah tanah Wakaf sudah di sertifikat dan berkekuatan tetap, ” Tegas nusron

Sementara itu salah seorang pengurus ditingkat ke catatan Indramayu, Ust. Amir menyatakan kepada Tempo86, dirinya sangt senang dengan adanya penyerahan tanah Wakaf oleh Menteri nusron wahid.
, ” Semoga kedepannya tanah tanah Wakaf bisa di sertifikat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, “ujarnya.

Setelah acara sambutan sambutan dan doa bersama, tibalah acara ramah tamah dan silaturahmi dengan nusron wahid, ketua DPW. Jawa barat, KH.juhadi,DPC. Kabupaten Indramayu,KH.musthopa,Anggota DPR. RI, KH.Dedi Wahidi dari fraksi PKB dan seluruh pengurus Nahdlatul Ulama.

Tmp86/sucipto/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

” WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “
WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.
Sidang Pembunuhan Paman Dalam Mendengarkan Keterangan Terdakwa Priyo Berjalan Tertib Dan Lancar “
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Bihalal Keluarga Besar NahdlaHalaltul Ulama ( NU) Kabupaten Indramayu Dan Penyerahan Tanah Wakaf Oleh Menteri ATR/ BPN. Republik Indonesia “
Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Meringkus Komplotan Pengoplos Gas LPG “
Diskopdagin Kabupaten Indramayu Mengadakan Pasar Murah Inflasi Bagi Masyarakat “
Pemerintahan Lucky Hakim – Saefuddin Diduga Tidak Ada Keberpihakan Terhadap Kesusahan Masyarakatnya “
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:43 WIB

” WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:16 WIB

Sidang Pembunuhan Paman Dalam Mendengarkan Keterangan Terdakwa Priyo Berjalan Tertib Dan Lancar “

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:23 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Minggu, 19 April 2026 - 12:16 WIB

Halal Bihalal Keluarga Besar NahdlaHalaltul Ulama ( NU) Kabupaten Indramayu Dan Penyerahan Tanah Wakaf Oleh Menteri ATR/ BPN. Republik Indonesia “

Berita Terbaru