Dugaan Korupsi Alat Medis MOT Di RSUD Kota Dumai, Para Saksi Akan Kembali Di Periksa

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, DUMAI, Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Dumai dengan melibatkan beberapa oknum petingginya,kini Masih dalam peyidikan, Para saksi akan kembali di periksa

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara ditaksir hingga mencapai miliaran rupiah sudah berjalan enam bulan, semua saksi yang terlibat dalam pengadaan lelang proyek baik panitia lelang maupun rekanan sudah dilakukan pemeriksaan bahkan, pihak penyidik telah melakukan ekpose perkara di Kejaksaan Tinggi Riau.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono, SH MH, melalui Kasie Intel, Carles Aprianto SH MH, kepada media menjelaskan, jika penyidik Kejaksaan Negeri Dumai, akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

 

“Untuk memenuhi keterangan dan melengkapi alat bukti, seluruh saksi yang terkait akan kembali kami periksa,” ungkap Carles Aprianto SH MH, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga:  Ikuti Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Melaju ke Semifinal

 

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan alat medis jenis MOT (Moduler Operation Theater ) yang sempat menghebohkan masyarakat Dumai, hingga kini masih menunggu petunjuk khusus soal dugaan korupsinya dari Kejagung.

 

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, SH kepada media melalui jaringan selularnya, Rabu (21/01) lalu.

 

Menurut Pri Wijeksono, Petunjuk khusus dari Kejagung tersebut karena adanya perubahan KUHP baru, sehinga pihaknya menunggu petunjuk soal dugaan korupsi perkara tersebut.

 

*Karena perubahan KUHP dan KUHAP, jadi nanti ada petunjuk khusus mengenai pelaksanaan perkara korupsinya, mudah mudahan bisa cepatlah pak Masih menunggu dari kejagung pak, karena perubahan KUHP dan KUHAP,” ungkap Pri Wijeksono.

 

(R.Manullang)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

beredar hasil tangkapan layar struk pengiriman uang sebesar Rp.110 juta kepada sekretaris Disdik Langkat
Dugaan fee proyek 9,5 persen untuk oknum PPTK menjadi bahan Kue
Bupati Syah Afandin Pajak Masyarakat Jadikan Muharram Momentum Hijrah dan Kepedulian
Bupati Syah Afandin Perpanjang tangan Pemulihan Banjir Hingga Desember 2026
Syah Kafandin Perkuat Sinergi Dengan Kajati Sumut Wujudkan Pemerintahan Bersih
Aroma Busuk Pengelolaan Dana BOS SDN 025 Tambusai Utara: Plafon Berlumut, Kepsek Pilih ‘Blokir’ Wartawan
Ratusan Jamaah Haji Rohul Kembali, Disambut Hangat Pemerintah Daerah
Personel kolsek Selanggang Laksanakan Patroli Blue Light di Jalan Lintas Secanggang–Stabat.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

beredar hasil tangkapan layar struk pengiriman uang sebesar Rp.110 juta kepada sekretaris Disdik Langkat

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:10 WIB

Dugaan fee proyek 9,5 persen untuk oknum PPTK menjadi bahan Kue

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:50 WIB

Bupati Syah Afandin Pajak Masyarakat Jadikan Muharram Momentum Hijrah dan Kepedulian

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:43 WIB

Bupati Syah Afandin Perpanjang tangan Pemulihan Banjir Hingga Desember 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:22 WIB

Syah Kafandin Perkuat Sinergi Dengan Kajati Sumut Wujudkan Pemerintahan Bersih

Berita Terbaru

Uncategorized

Dugaan fee proyek 9,5 persen untuk oknum PPTK menjadi bahan Kue

Jumat, 19 Jun 2026 - 04:10 WIB