Gerombolan Bang Jago Keroyok Warga Mangunrekso Hingga Luka Berat, Pelaku Harus Dihukum Berat Biar Jera ?!

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com_, Pati Jawa Tengah – Nasib naas dialami oleh salah satu warga Mangunrekso inisial RDS (18 tahun) Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati Jawa Tengah diduga gegara dikeroyok sekelompok orang yang berada didepan toko tepatnya disebelah dapur SPPG Wangunrekso, korban cidera dan dirawat di Rumah Sakit KSH Pati.

‎Hal tersebut diketahui dari pantaun Cctv tempat/toko dan pemilik toko. Terlihat sebuah mobil Cold yang baru saja berparkir didepan/teras terlihat sopir dihampiri oleh sekelompok orang dan sopir turun dari kendaraan yang dikemudikannya setelah itu ditarik – tarik dan terjadi pemukulan oleh sekelompok orang tersebut.  Senin 9 Maret 2026, sekira pukul 03:00 Wib.

‎Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut guna untuk sebuah rilisan berita, awak media mencoba mendatangi lokasi toko untuk konfirmasi. Dan dilokasi pemilik toko saat dimintai keterangan menyampaikan” mobil Cold yang berparkir didepan tokonya, sopir dihampiri oleh orang – orang itu yang sebelumnya duduk dikursi teras dan terjadi pemukulan terhadap sopir. Sopir dipukul tidak hanya memakai tangan tetapi mereka memakai alat berupa batu- batu yang berada dipinggir jalan dan ditempat kejadian banyak saksi juga (Karyawan SPPG), sekelompok orang itu kisaran kurang lebih 15 sampai 20 orang.” Ucap pemilik toko

‎Selanjutnya untuk memastikan kembali awak media melakukan silahturohmi ketempat Polsek setempat (Polsek Tambakromo). Dan sesampainya di kantor Polsek Tambakromo, melalui via whatshapp Kapolsek mengkonfirmasi kepada awak media agar menemui Kanit Reskrim. Setelah itu, Kanit Reskrim beserta anggota reskrim Polsek Tambakromo saat dikonfirmasi menyampaikan, sudah melakukan klarifikasi kepada saksi yang saat itu berada di TKP dan selanjutnya akan melakukan pemanggilan saksi – saksi lain guna untuk penanganan lebih lanjut, sehingga dengan keterangan dari para saksi kita dapat mengantongi siapa nama – nama pelaku pengeroyoaan itu.” Ucap, Kanit dan beberapa anggota di kantor kerjanya. Rabu 11 Maret 2026

‎Dengan adanya bukti yang berada di Cctv , pihak Keluarga korban meminta kepada pihak Kepolisian Polsek Tambakromo maupun Polresta Pati untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pengeroyoan terhadap korban (Anaknya).

‎Pengeroyokan yang mengakibatkan cedera berat merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam hukum di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 354 KUHPbaru, tergantung pada detail kasusnya.

‎Jerat Hukum Pengeroyokan
‎Pengeroyokan secara umum diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.

‎Pengeroyokan Biasa: Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

‎Mengakibatkan Luka Berat: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya lebih berat, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) atau hingga 8 tahun jika dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang disengaja dalam Pasal 354 KUHP.

‎Mengakibatkan Kematian: Jika pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun (UU No. 1/2023) atau hingga 10 tahun (Pasal 354 KUHP).
Bersambung……
( team)

Baca Juga:  Bentuk Empati kepada Warga, Lapas Pasir Pengaraian Bagikan Bantuan Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat.
Bupati Anton Tekankan Kerja Cepat Penjabat Rohul,Jangan Pasif Menanti Arahan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru