” Masyarakat Penyapu Koin Disepanjang Jembatan Sewo Tetap Melakukan Aktifitasnya Biarpun ada Insentif Dari Gubernur Jawa Barat “

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Tempo86. com, disepanjan jembatan Sewo kecamatan Sukra sampai hari ini tetap melakukan kegiatan sebagai penyapu koin di sekitar jembatan Sewo walaupun gubernur Jawa barat,Kang dedi mulyadi (KDM) memberikan insentif atau kompensasi sebesar enam ratus ribu selama 12 hari terhitung dari arus mudik kedatangan dan arus mudik balik, namun mereka tidak mengindahkan himbauan Gubernur Jawa barat walaupun mereka sudah menerima kompensasi tersebut, hal ini membuktikan, mereka tidak memperdulikan keselamatan lalulintas disepanjang jalan dijembatan Sewo, padahal ketika mereka menerima kompensasi itu sapu sapu sudah disita dan ada ancaman dari petugas kepolisian yang melanggar akan dibawa ke polrest Indramayu.

Menurut salah seorang penyapu koin, dadi (46th) kepada tempo86 mengatakan, mereka merasa kecewa dengan kompensasi enam ratus ribu rupiah karena ketika tahun tahun sebelumnya pendapat mereka meningkat dan melebihi kompensasi yang sudah diberikan ” Kami tetap melakukan karena ini rezeki dari Allah biapun ada ancaman dari petuga kepolisian maupun pemerintah kecamatan atau pemerintah desa dan ini sudah tradisi dan turun temurun dari orang tua, “tegasnya.

Baca Juga:  Pemerintahan Lucky Hakim - Saefuddin Diduga Tidak Ada Keberpihakan Terhadap Kesusahan Masyarakatnya "

Sementara itu dari tokoh masyarakat setempat, Rohani(64th) mengungkapkan, apa yang dilakukan masyarakat disepanjang jalur jembatan Sewo yang berbatasan langsung dengan kabupaten subang, sejak kecil kegiatan tersebut setahu dia sudah di lakukan sejak lama dan bertahun tahun hingga turun temurun , ” Jadi susah menghilangkan dan melarang kegiatan masyarakat disepanjang jembatan Sewo karena itu pencaharian mereka sehari hari, “katanya.
Tmp86/sucipto/red.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

” WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “
WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.
Sidang Pembunuhan Paman Dalam Mendengarkan Keterangan Terdakwa Priyo Berjalan Tertib Dan Lancar “
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Halal Bihalal Keluarga Besar NahdlaHalaltul Ulama ( NU) Kabupaten Indramayu Dan Penyerahan Tanah Wakaf Oleh Menteri ATR/ BPN. Republik Indonesia “
Bihalal Keluarga Besar NahdlaHalaltul Ulama ( NU) Kabupaten Indramayu Dan Penyerahan Tanah Wakaf Oleh Menteri ATR/ BPN. Republik Indonesia “
Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Meringkus Komplotan Pengoplos Gas LPG “
Diskopdagin Kabupaten Indramayu Mengadakan Pasar Murah Inflasi Bagi Masyarakat “
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:43 WIB

” WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:16 WIB

Sidang Pembunuhan Paman Dalam Mendengarkan Keterangan Terdakwa Priyo Berjalan Tertib Dan Lancar “

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:23 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Minggu, 19 April 2026 - 12:16 WIB

Halal Bihalal Keluarga Besar NahdlaHalaltul Ulama ( NU) Kabupaten Indramayu Dan Penyerahan Tanah Wakaf Oleh Menteri ATR/ BPN. Republik Indonesia “

Berita Terbaru