Tempo86.com_, Jepara – Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara melaksanakan mediasi pengaduan masyarakat terkait permasalahan sertipikat hak milik yang berada di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara. Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Siti Sulistiyah, S.Sit., M.H..
Rapat klarifikasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya indikasi permasalahan yang diajukan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan data yuridis dan fisik bidang tanah, serta memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum rapat, dilakukan pembahasan terkatit permasalahan yang menjadi penyebab sengketa tanah yang dialami. Para peserta rapat juga menyampaikan pandangan dan klarifikasi untuk mendukung penyelesaian permasalahan secara objektif dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui rapat klarifikasi ini, diharapkan dapat diperoleh kesepahaman bersama serta langkah tindak lanjut yang tepat dalam rangka penyelesaian permohonan aduan terkait sengketa yang dipermaslaahkan, sekaligus memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalitas pelayanan publik.













