Tuntaskan Sertipikasi Tanah, Menteri Nusron Minta Kepala Daerah di NTB Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Miskin Ekstrem

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com_, Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa ada kesenjangan antara jumlah bidang tanah terdaftar dengan yang telah bersertipikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total bidang tanah, 61% telah terdaftar, namun baru 53% yang bersertipikat sehingga masih selisih 8% yang perlu disertipikatkan. Kondisi itu perlu didukung dengan kebijakan yang dapat membantu masyarakat menuntaskan proses sertipikasi.

“Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).

Menurutnya, salah satu penyebab kesenjangan jumlah bidang tanah terdaftar dan bersertipikat di NTB adalah ketidakmampuan masyarakat membayar BPHTB, meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” tutur Menteri Nusron.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan dia punya sertipikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), untuk berusaha dan sebagainya,” lanjut Menteri Nusron.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Loket Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Bekali Petugas Product Knowledge dan Hospitality

Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Kebijakan tersebut terbukti mampu mendorong percepatan sertipikasi tanah di masing-masing daerah. Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, yang dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sekaligus membuka akses terhadap sumber pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup.

Selain menghadirkan para kepala daerah se-NTB, Rakor ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. (LS/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt. Bupati Tiorita Hadir Bantu Korban Kebakaran, Empat Rumah di Salapian Hangus
Diskominfo Jepara Selenggarakan Pelatihan ROMANTIK untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral
Kantah Jepara Serahkan Sertipikat Tanah PTSL 2026 kepada Warga Desa Tunahan
Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga
Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Dipimpin Kepala Kantor
HADIR KEMBALI NEW LARASITA ATR/BPN DEKAT— JELAJAH TANAH JEPARA
Gerai Pĺelayanan Pertanahan ini melayani masyarakat setiap hari Senin dan Kamis, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Plt. Bupati Tiorita Hadir Bantu Korban Kebakaran, Empat Rumah di Salapian Hangus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Diskominfo Jepara Selenggarakan Pelatihan ROMANTIK untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kantah Jepara Serahkan Sertipikat Tanah PTSL 2026 kepada Warga Desa Tunahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:17 WIB

Uncategorized

Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:14 WIB