Dinas Terkait Terkesan Adanya Pembiaran , Pondasi Sisi Sungai Ambrol Bahayakan Pengguna Jalan

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tempo86.com – Pati Jawa Tengah
‎Kurang lebih 1 Tahun lamanya kondisi Jalan yang berada di Kecamatan Gunungwungkal, tepatnya didesa Ngetuk, talut yang berada disisi sungai mengalami kerusakan atau ambrol. Adanya hal itu terkesan adanya pembiaran dari pihak dinas terkait, sehingga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

‎Hal tersebut diketahui adanya pengguna jalan yang bersimpangan diantara dua kendaraan dan terlihat kendaraan satu hampir kejebur ketalut sungai itu. Karena pengguna jalan tidak hanya warga sekitar, melainkan dari berbagai daerah, sehingga mereka tidak mengetahui adanya kerusakan. Karena ditempat tidak adanya rambu-rambu pemberitahuan.” Kata warga, Jum’at 15 Mei 2026

‎Kerusakan jalan yang membahayakan wajib diberi tanda peringatan (rambu) sebagai langkah darurat sebelum diperbaiki. Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

‎Pihak yang Bertanggung Jawab Berdasarkan UU LLAJ, penyelenggara jalan (pemerintah) wajib segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan.

‎Tanggung jawab ini dibagi berdasarkan status jalan.

‎Jalan Nasional: Kementerian PUPR (Ditjen Bina Marga).

‎Jalan Provinsi: Pemerintah Provinsi (Dinas PUPR/Bina Marga Provinsi).

‎Jalan Kabupaten/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota (Dinas Pekerjaan Umum/Bina Marga Kabupaten/Kota).

‎Jalan Desa: Pemerintah Desa/Kelurahan.

‎Jika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan atau tanda peringatan dan menyebabkan kecelakaan, pejabat terkait dapat dipidana penjara atau denda, sesuai Pasal 273 UU LLAJ.2.

‎Apa yang Harus Dilakukan (Pemasangan Tanda)Jika perbaikan tidak dapat dilakukan segera, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, seperti tertulis dalam pasal 24 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.

(Arie)

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas Wali Kota Dumai Sambut Hangat Kunjungan Silahturahmi Kapolres Kota Dumai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tambusai Giling Pengedar Sabu di Desa Talikumain, Rampas 1.96 Gram 
Tegaskan PBB – P2 Rp.8 Miliar, Bupati Anton Kembali ke – Masyarakat Lewat Faktor Pembangunan Kesehatan dan Pendidikan
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Mau Beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti
Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Sentuhan Humanis Polisi di Tengah Aksi, Personel Polresta Pati Dampingi Peserta yang Kelelahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:58 WIB

Dinas Terkait Terkesan Adanya Pembiaran , Pondasi Sisi Sungai Ambrol Bahayakan Pengguna Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:03 WIB

Polsek Tambusai Giling Pengedar Sabu di Desa Talikumain, Rampas 1.96 Gram 

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:58 WIB

Tegaskan PBB – P2 Rp.8 Miliar, Bupati Anton Kembali ke – Masyarakat Lewat Faktor Pembangunan Kesehatan dan Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:41 WIB

Mau Beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Berita Terbaru

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:52 WIB

Uncategorized

Mau Beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:41 WIB