Polsek Tambusai Giling Pengedar Sabu di Desa Talikumain, Rampas 1.96 Gram 

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEMPO86.com_, ROHUL, Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M.A.A. (32), yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu, berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Gang Serasi Motor, Desa Talikumain, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

 

Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., bersama personel langsung bergerak menuju lokasi usai kembali memperoleh informasi adanya seseorang yang mencurigakan di kawasan tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di atas sepeda motor Kawasaki Tracker warna biru.

 

Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang berisi satu paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu paket sabu dengan berat kotor 1,96 gram, satu bungkus rokok, satu buah gunting, satu kotak handsfree berisi kaca pirek, satu unit handphone Samsung Galaxy A05S warna hitam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Tracker warna biru.

Baca Juga:  Bupati Karo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025 Secara Virtual

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku diketahui berinisial M.A.A, warga Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polsek Tambusai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Humas Polres Rohul .

 

( M.Taupik )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Terkait Terkesan Adanya Pembiaran , Pondasi Sisi Sungai Ambrol Bahayakan Pengguna Jalan
Tegaskan PBB – P2 Rp.8 Miliar, Bupati Anton Kembali ke – Masyarakat Lewat Faktor Pembangunan Kesehatan dan Pendidikan
Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Mau Beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti
Pengumuman Operasional Pelayanan Kantah Kab. Jepara
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Jepara
Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Sentuhan Humanis Polisi di Tengah Aksi, Personel Polresta Pati Dampingi Peserta yang Kelelahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:58 WIB

Dinas Terkait Terkesan Adanya Pembiaran , Pondasi Sisi Sungai Ambrol Bahayakan Pengguna Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:03 WIB

Polsek Tambusai Giling Pengedar Sabu di Desa Talikumain, Rampas 1.96 Gram 

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:58 WIB

Tegaskan PBB – P2 Rp.8 Miliar, Bupati Anton Kembali ke – Masyarakat Lewat Faktor Pembangunan Kesehatan dan Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:41 WIB

Mau Beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Berita Terbaru

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:52 WIB

Uncategorized

Mau Beli Tanah? Yukk Cek dan Teliti

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:41 WIB