Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Kembali Di Gelar Menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dan Pakar Hukum Tipikor, Prof. Dr. Yongki Fernando SH. MH “

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Tempo86. com, Pengadilan negeri Indramayu kembali menggelar sidang pembunuhan satu keluarga di jalan siliwangi kelurahan paoman kecamatan Indramayu, dalam sidang hari ini, selasa ( 26/5/26) dihadirkan pelaku pembunuhan saudara Ririn, agenda sidang juga menghadirkan ahli hukum, Prof.Dr, Youngki Fernando SH. MH. ari jakarta, menurut ahli pentingnya barang bukti dalam mengungkap kejadian yang sebenarnya, oleh karena itu dalam penyelidikan dan penyidikan harus benar benar dibuktikan sesuai barang bukti yang di temukan tersebut.

Terungkap dalam persidangan ketika kuasa hukum terdakwa,Toni RM yang mengatakan munculnya empat tesangka dalam persidangan terdakwa Priyo bagus setiawan beberapa waktu yang lalu yaitu ahmad yani, Ardi,yoga dan joko setelah terjadinya pembunuhan tersebut menurut ahli hukum Fernando, harus di buktikan karena itu yang bisa mengungkap kebenaran.

Baca Juga:  WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana "

Diumgkap dalam persidangan muncul adanya bukti bukti yang di hilangkan, contohnya rekaman CCTV yang sudah tidak utuh lagi,yang secara langsung menyulitkan pembuktian yang sebenarnya, dengan adanya penemuan tersebut menurut ahli hukum Fernando yang merupakan guru besar tindak pidana dan pakar hukum Tipikor Universitas 17 Agustus jakarta, barang bukti perkara pidana yang menonjol harus dijaga ketat serta disegel dan boleh di buka hanya dihadapan majelis hakim.
” Dengan adanya fakta hilangnya berupa sebagian rekaman CCTV dan bukti percakapan ahmad yani dan Ririn, menimbulkan konsekwensi pidana bagi yang menangani perkara pidana tersebut yaitu penyidik dan Jaksa, “ujar Fernando.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tmp86/sucipto/red.

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:37 WIB

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Kembali Di Gelar Menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dan Pakar Hukum Tipikor, Prof. Dr. Yongki Fernando SH. MH “

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WIB

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB