Indramayu – Tempo86. com, Pengadilan negeri Indramayu kembali menggelar sidang pembunuhan satu keluarga di jalan siliwangi kelurahan paoman kecamatan Indramayu, dalam sidang hari ini, selasa ( 26/5/26) dihadirkan pelaku pembunuhan saudara Ririn, agenda sidang juga menghadirkan ahli hukum, Prof.Dr, Youngki Fernando SH. MH. ari jakarta, menurut ahli pentingnya barang bukti dalam mengungkap kejadian yang sebenarnya, oleh karena itu dalam penyelidikan dan penyidikan harus benar benar dibuktikan sesuai barang bukti yang di temukan tersebut.
Terungkap dalam persidangan ketika kuasa hukum terdakwa,Toni RM yang mengatakan munculnya empat tesangka dalam persidangan terdakwa Priyo bagus setiawan beberapa waktu yang lalu yaitu ahmad yani, Ardi,yoga dan joko setelah terjadinya pembunuhan tersebut menurut ahli hukum Fernando, harus di buktikan karena itu yang bisa mengungkap kebenaran.
Diumgkap dalam persidangan muncul adanya bukti bukti yang di hilangkan, contohnya rekaman CCTV yang sudah tidak utuh lagi,yang secara langsung menyulitkan pembuktian yang sebenarnya, dengan adanya penemuan tersebut menurut ahli hukum Fernando yang merupakan guru besar tindak pidana dan pakar hukum Tipikor Universitas 17 Agustus jakarta, barang bukti perkara pidana yang menonjol harus dijaga ketat serta disegel dan boleh di buka hanya dihadapan majelis hakim.
” Dengan adanya fakta hilangnya berupa sebagian rekaman CCTV dan bukti percakapan ahmad yani dan Ririn, menimbulkan konsekwensi pidana bagi yang menangani perkara pidana tersebut yaitu penyidik dan Jaksa, “ujar Fernando.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tmp86/sucipto/red.
.













