WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu — Tempo86.com, Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026).

Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman.

Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky.

Baca Juga:  Anggota Dewan Di Duga Bermain Proyek Menggunakan Jabatannya Dalam Proyek APBD Tahun 2026 "

Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan.

“Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa.

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Tmp86/sucipto/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Ririn Rifanto Dengan Vonis Hukuman Mati “
Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup “
Anggota Dewan Di Duga Bermain Proyek Menggunakan Jabatannya Dalam Proyek APBD Tahun 2026 “
Sidang Perkara Pembunuhan Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Terdakwa Ririn rifanto “
Gelar Perkara Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Priyo Agustiawan “
Agenda Sidang Hari Ini Direncanakan Berlanjut Ke Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Tapi Berdasar Kesepakatan Di Undur Lagi “
Sidang Lanjutan Masih Mendengarkan Keterangan Terdakwa Ririn, Menghadir kan Saksi Anton,Saksi JPU Dan Team Penyidik serta Team Olah TKP (INAFIS) Dari Polres Indramayu “
Sidang Pembunuhan Sadis Kembali Di Gelar Menghadirkan Terdakwa Ririn Di Dampingi Kuasa Hukum, Toni RM. SH. “
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Ririn Rifanto Dengan Vonis Hukuman Mati “

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:45 WIB

Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup “

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:00 WIB

Anggota Dewan Di Duga Bermain Proyek Menggunakan Jabatannya Dalam Proyek APBD Tahun 2026 “

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:12 WIB

Sidang Perkara Pembunuhan Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Terdakwa Ririn rifanto “

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:31 WIB

Gelar Perkara Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Priyo Agustiawan “

Berita Terbaru

Uncategorized

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:29 WIB

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:32 WIB