Indramayu – Tempo86. com,
Akhirnya setelah adanya penundaan sidang pada minggu (11/6/26) yang lalu dimana JPU (jaksa penuntut umum) tidak bisa menghadirkan saksi ahli digital forensik untuk mengetahui kebenaran barang bukti bercak darah,tes DNA dan rekaman CCTV yang beberapa kali di buka dan ditayangkan di hadapan majelis hakim, JPU, kuasa hukum terdakwa dan pengunjung sidang.
Hari ini Rabu (17/6/26) jaksa penuntut umum berdasarkan temuan dan pemeriksaan team forensik yang tertuang dalam berita acara Pemeriksaan memaparkan adanya bukti tes DNA dan bercak darah di beberapa tempat, ada kurang lebih sebelas titik yang ada bukti bercak darah, baik yang ada di kios maupun di rumah.
Namun berdasarkan musyawarah antara majelis hakim, jasa penuntut umum dan pengacara terdakwa ririn, sidang tuntutan di tunda pada hari kamis tanggal 18 Juni 2026.untuk pembuktian barang bukti baik berupa bercak darah dan tes DNA hasil pemeriksaan forensik bedasarkan berita acara Pemeriksaan/BAP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang terdakwa Ririn hanya didampingi kuasa hukumya Jery Nur cahya SH. sedangkan Toni RM. SH tidak bisa hadir karena ada keperluan ke mabes polri dan sidang berjalan tertib, pengunjung sidang keluar tanpa keributan walaupun sidang diundur lagi.
Tmp86/sucipto/red.






