Gelar Perkara Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Priyo Agustiawan “

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Tempo86. com,
Pada hari ini, kamis (18/6/26) diruang sidang cakra pengadilan negeri indramayu digelar sidang pembunuhan satu keluarga dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Priyo Agustiawan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan hasil berita acara Pemeriksaan dan hasil laboratorium forensik markas besar kepolisian Republik indonesia.

Dalam pembacaan dakwaan penuntutan tersebut,jaksa penuntut umum membacakan dari awal kejadian pembunuhan berencana yang terjadi di kios dan di rumah korban di hadapan majelis hakim dan kuasa hukum berdasarkan dari hasil pemeriksaan dari terdakwa Priyo Agustiawan yang tertuang dalam berita acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi dan dari hasil temuan team forensik (inafis) dari tempat kejadian perkara (TKP) serta dari saksi saksi yang disumpah.

Baca Juga:  Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup "

Berdasarkan pembacaan dakwaan dan tuntutan terdakwa Priyo Agustiawan, jaksa penuntut umum mengenakan pasal berlapis lapis dalam pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa. Pembacaan tuntutan yang dibacakan hampir dua jam, jaksa penuntut umum berkesimpulan terdakwa Priyo agus tiawan dinyatakan bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama dua puluh tahun penjara dan membayar biaya perkarara sebesar sepuluh ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Priyo agustiawan, Ruslandi SH. melayangkan pledeo pembelaan dan sidang diundur pada hari rabu depan.

Tmp86/sucipto/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Ririn Rifanto Dengan Vonis Hukuman Mati “
Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup “
Anggota Dewan Di Duga Bermain Proyek Menggunakan Jabatannya Dalam Proyek APBD Tahun 2026 “
Sidang Perkara Pembunuhan Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Terdakwa Ririn rifanto “
Agenda Sidang Hari Ini Direncanakan Berlanjut Ke Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Tapi Berdasar Kesepakatan Di Undur Lagi “
Sidang Lanjutan Masih Mendengarkan Keterangan Terdakwa Ririn, Menghadir kan Saksi Anton,Saksi JPU Dan Team Penyidik serta Team Olah TKP (INAFIS) Dari Polres Indramayu “
Sidang Pembunuhan Sadis Kembali Di Gelar Menghadirkan Terdakwa Ririn Di Dampingi Kuasa Hukum, Toni RM. SH. “
Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Kembali Di Gelar Menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dan Pakar Hukum Tipikor, Prof. Dr. Yongki Fernando SH. MH “
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Ririn Rifanto Dengan Vonis Hukuman Mati “

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:45 WIB

Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup “

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:00 WIB

Anggota Dewan Di Duga Bermain Proyek Menggunakan Jabatannya Dalam Proyek APBD Tahun 2026 “

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:12 WIB

Sidang Perkara Pembunuhan Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Terdakwa Ririn rifanto “

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:31 WIB

Gelar Perkara Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Priyo Agustiawan “

Berita Terbaru

Uncategorized

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:29 WIB

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:32 WIB