Anggota Dewan Di Duga Bermain Proyek Menggunakan Jabatannya Dalam Proyek APBD Tahun 2026 “

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Tempo86. com,
Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu dalam pusaran proyek APBD Tahun 2026 menjadi sorotan tajam dan kian melebar.

Dengan menggunakan perusahaan CV. AL anggota dewan perwakilan rakyat daerah berinisial D diduga menggunakan jabatannya untuk mendapatkan proyek APBD tahun 2026 yang nilai nominalnya antara 1,9 milyar hingga 5 milyar rupiah.

Berbagai elemen masyarakat yang ada di indramayu ikut menyikapi kasus tersebut,salah satunya forum peduli Iindramayu dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum,dalam hal ini kejaksaan negeri indramayu. Karena institusi ini yang berwenang untuk menindak kasus pemberantasan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar hukumnya antara lain UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Sidang Perkara Pembunuhan Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Terdakwa Ririn rifanto "

Secara tegas keterlibatan anggota dewan bermain proyek APBD sangat bertentangan dengan aturan mana pun, termasuk Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan wewenang dan kedudukannya sebagai anggota dewan, sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Ini jelas mengarah ke pidana dan layak diproses hukum.

Menurut praktisi hukum, yudo SH. kepada Tempo86 memberikan komentarnya, seharusnya sebagai aparat penegak hukum, kejaksaan negeri Indramayu menyikapi dan menindaklanjuti laporan yang ada apalagi disertai dengan bukti bukti yang ada dilapangan.
, ” itu tugas mereka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebenaran laporan tersebut, ” Imbuhnya.

Tmp86/sucipto/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Ririn Rifanto Dengan Vonis Hukuman Mati “
Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup “
Sidang Perkara Pembunuhan Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Terdakwa Ririn rifanto “
Gelar Perkara Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Priyo Agustiawan “
Agenda Sidang Hari Ini Direncanakan Berlanjut Ke Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Tapi Berdasar Kesepakatan Di Undur Lagi “
Sidang Lanjutan Masih Mendengarkan Keterangan Terdakwa Ririn, Menghadir kan Saksi Anton,Saksi JPU Dan Team Penyidik serta Team Olah TKP (INAFIS) Dari Polres Indramayu “
Sidang Pembunuhan Sadis Kembali Di Gelar Menghadirkan Terdakwa Ririn Di Dampingi Kuasa Hukum, Toni RM. SH. “
Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Kembali Di Gelar Menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dan Pakar Hukum Tipikor, Prof. Dr. Yongki Fernando SH. MH “
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Ririn Rifanto Dengan Vonis Hukuman Mati “

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:45 WIB

Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup “

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:00 WIB

Anggota Dewan Di Duga Bermain Proyek Menggunakan Jabatannya Dalam Proyek APBD Tahun 2026 “

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:12 WIB

Sidang Perkara Pembunuhan Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Terdakwa Ririn rifanto “

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:31 WIB

Gelar Perkara Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Priyo Agustiawan “

Berita Terbaru

Uncategorized

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:29 WIB

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:32 WIB