Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Ririn Rifanto Dengan Vonis Hukuman Mati “

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Tempo86. com,
Hari ini,rabu (8/7/26) diruang sidang cakra pengadilan negeri indramayu, Jalan jendral sudirman nomer 183,kelurahan lemah mekar, kecamatan Indramayu, sidang pembunuhan sadis lima keluarga di jalan siliwangi, kelurahan Paoman kembali digelar sekira pukul 13.30 WIB.

Sidang kali ini adalah sidang amar putusan vonis oleh majelis hakim terhadap terdakwa Ririn rifanto, yang sidangnya sudah di gelar sejak hampir satu tahun, yaitu sejak 24 Agustus 2025 hingga sekarang (8/7/26), tampak terlihat pengunjung sidang memenuhi ruang sidang utama, hadir keluarga korban di dampingi kuasa hukumnya, Heri reang dan para awak media yang meliput jalannya sidang.

Setelah amar putusan vonis dibacakan hampir dua jam secara bergiliran oleh ketiga majelis hakim,berdasarkan hasil berita acara Pemeriksaan forensik, barang bukti yang berada di lokasi perkara, hasil rekaman CCTV, saksi saksi yang memberatkan dan hasil tes DNA, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis hukuman maksimal yaitu dengan vonis hukuman mati, karena terdakwa Ririn rifanto terbukti dengan sengaja melakukan pembunuhan sadis dengan menghilangkan nyawa satu keluarga dan tidak mengakui serta tidak menyesali segala perbuatannya,biaya perkara dibebankan kepada negara

Mendengar keputusan vonis maksimal majelis hakim,kuasa hukum terdakwa Jery nurcahya SH.menolak keputusan tersebut dan akan melakukan naik banding.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Hery teang melampiaskan kebahagiaannya didepan para awak media seusai sidang.
, ” Saya mengapresiasi keputusan majelis hakim dan kami bersama keluarga merasa puas dengan vonis hukuman mati terhadap Ririn rifanto, ini berkat do’a do’a” dari seluruh keluarga, keadilan ditegakan, ” Ujar hery reang bahagia.

Ini keputusan kontroversial majelis hakim yang menimbulkan pro dan kontra dikalangan publik yang selama ini mengikuti jalannya persidangan dan melalui media sosial selama ini, hukuman mati baru terjadi di bumi wiralodra.

Tmp86/sucipto/red.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup “
Anggota Dewan Di Duga Bermain Proyek Menggunakan Jabatannya Dalam Proyek APBD Tahun 2026 “
Sidang Perkara Pembunuhan Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Terdakwa Ririn rifanto “
Gelar Perkara Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Priyo Agustiawan “
Agenda Sidang Hari Ini Direncanakan Berlanjut Ke Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Tapi Berdasar Kesepakatan Di Undur Lagi “
Sidang Lanjutan Masih Mendengarkan Keterangan Terdakwa Ririn, Menghadir kan Saksi Anton,Saksi JPU Dan Team Penyidik serta Team Olah TKP (INAFIS) Dari Polres Indramayu “
Sidang Pembunuhan Sadis Kembali Di Gelar Menghadirkan Terdakwa Ririn Di Dampingi Kuasa Hukum, Toni RM. SH. “
Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Kembali Di Gelar Menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dan Pakar Hukum Tipikor, Prof. Dr. Yongki Fernando SH. MH “
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Ririn Rifanto Dengan Vonis Hukuman Mati “

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:45 WIB

Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup “

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:00 WIB

Anggota Dewan Di Duga Bermain Proyek Menggunakan Jabatannya Dalam Proyek APBD Tahun 2026 “

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:12 WIB

Sidang Perkara Pembunuhan Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Terdakwa Ririn rifanto “

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:31 WIB

Gelar Perkara Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Priyo Agustiawan “

Berita Terbaru

Uncategorized

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:29 WIB

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:32 WIB