Indramayu – Tempo86. com,
Hari ini,rabu (8/7/26) diruang sidang cakra pengadilan negeri indramayu, Jalan jendral sudirman nomer 183,kelurahan lemah mekar, kecamatan Indramayu, sidang pembunuhan sadis lima keluarga di jalan siliwangi, kelurahan Paoman kembali digelar sekira pukul 13.30 WIB.
Sidang kali ini adalah sidang amar putusan vonis oleh majelis hakim terhadap terdakwa Ririn rifanto, yang sidangnya sudah di gelar sejak hampir satu tahun, yaitu sejak 24 Agustus 2025 hingga sekarang (8/7/26), tampak terlihat pengunjung sidang memenuhi ruang sidang utama, hadir keluarga korban di dampingi kuasa hukumnya, Heri reang dan para awak media yang meliput jalannya sidang.
Setelah amar putusan vonis dibacakan hampir dua jam secara bergiliran oleh ketiga majelis hakim,berdasarkan hasil berita acara Pemeriksaan forensik, barang bukti yang berada di lokasi perkara, hasil rekaman CCTV, saksi saksi yang memberatkan dan hasil tes DNA, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis hukuman maksimal yaitu dengan vonis hukuman mati, karena terdakwa Ririn rifanto terbukti dengan sengaja melakukan pembunuhan sadis dengan menghilangkan nyawa satu keluarga dan tidak mengakui serta tidak menyesali segala perbuatannya,biaya perkara dibebankan kepada negara
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendengar keputusan vonis maksimal majelis hakim,kuasa hukum terdakwa Jery nurcahya SH.menolak keputusan tersebut dan akan melakukan naik banding.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Hery teang melampiaskan kebahagiaannya didepan para awak media seusai sidang.
, ” Saya mengapresiasi keputusan majelis hakim dan kami bersama keluarga merasa puas dengan vonis hukuman mati terhadap Ririn rifanto, ini berkat do’a do’a” dari seluruh keluarga, keadilan ditegakan, ” Ujar hery reang bahagia.
Ini keputusan kontroversial majelis hakim yang menimbulkan pro dan kontra dikalangan publik yang selama ini mengikuti jalannya persidangan dan melalui media sosial selama ini, hukuman mati baru terjadi di bumi wiralodra.
Tmp86/sucipto/red.






