Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com, Jakarta — Dunia pers kembali dibuat geram. Hanya karena mengirim surat konfirmasi dan permintaan informasi publik kepada Ditkrimsus Polda Jawa Tengah, awak media online dan cetak Global Investigasinews, Ari Wibowo selaku Kepala Perwakilan Jawa Tengah, justru mendapat undangan pemanggilan dari aparat penegak hukum (APH).

Ironisnya, surat konfirmasi yang semestinya menjadi bagian dari kerja jurnalistik profesional untuk memenuhi prinsip cover both side malah berubah menjadi surat pengaduan. Kondisi ini memantik kritik keras dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar.

“Ini preseden buruk bagi kebebasan pers. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik, bukan melakukan tindak pidana. Jangan sampai surat konfirmasi malah dijadikan alat untuk membungkam media,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa (26/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rahmad, surat konfirmasi merupakan prosedur standar dalam kerja jurnalistik guna menguji kebenaran informasi, meminta klarifikasi, serta menjaga keseimbangan pemberitaan sebelum berita dipublikasikan.

“Awak media biasanya hanya dimintai klarifikasi atau menyerahkan dokumen karya jurnalistik yang sudah tayang. Bukan malah dipanggil seolah pelaku kejahatan,” katanya.

Rahmad menegaskan, meski tidak ada aturan pidana khusus yang melarang APH memanggil wartawan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mencederai hak imunitas jurnalistik.

Baca Juga:  Plt. Bupati Tiorita dan Kajari Asbach Percepat Legalitas Tanah Wakaf Langkat

“Kalau pemanggilan itu menyentuh dapur redaksi, narasumber, atau upaya menekan independensi media, itu bisa dikategorikan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya tajam.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU Pers, yakni hak untuk melindungi identitas narasumber demi kepentingan keselamatan dan kerahasiaan informasi.

Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan pendekatan pidana.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh surat konfirmasi atau pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jangan sedikit-sedikit memakai jalur pemanggilan yang bisa menimbulkan kesan intimidasi,” tandasnya.
Rahmad juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menyikapi kerja jurnalistik, sebab pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.

“Kalau wartawan mulai takut mengirim surat konfirmasi karena khawatir dipanggil aparat, lalu siapa lagi yang berani mengawasi dugaan penyimpangan? Demokrasi bisa lumpuh kalau pers dibungkam,” pungkasnya.

(Arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIB

𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Berita Terbaru