24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, TAPSEL, Riuh tepuk tangan ratusan warga pecah di Lapangan Sarasi Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais, Jumat (22/5/2026), ketika Bupati Tapanuli Selatan, , melakukan tendangan bola pertama sebagai penanda resmi dibukanya Turnamen Sepak Bola GRIB Jaya Cup I.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turnamen yang diinisiasi DPC GRIB Jaya Tapanuli Selatan itu mempertemukan 24 klub terbaik se-Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan). Kompetisi ini bukan sekadar agenda olahraga tahunan, melainkan ruang pembinaan generasi muda sekaligus ajang memperkuat solidaritas sosial masyarakat melalui sepak bola.

 

Atmosfer pembukaan berlangsung semarak. Warga dari berbagai desa memadati sisi lapangan sejak siang hari. Di tengah sorak pendukung dan kibaran bendera klub, satu per satu pemain memasuki arena pertandingan dengan semangat kompetitif yang tinggi.

 

Pembukaan turnamen turut dihadiri Ketua DPC GRIB Jaya Tapsel sekaligus Anggota DPRD Tapsel Fraksi Partai Gerindra, , Ketua ASKAB PSSI Tapsel, , jajaran unsur pimpinan kecamatan, tokoh masyarakat, hingga aparat keamanan setempat.

 

Dalam laporannya, Eddy Arianto Hasibuan menegaskan bahwa GRIB Jaya Cup I lahir dari semangat kolaborasi untuk membangun olahraga daerah secara berkelanjutan.

 

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu atas kepeduliannya yang luar biasa terhadap masyarakat. Beliau tidak hanya berkontribusi besar dalam pembangunan daerah, tetapi juga mendukung penuh kegiatan positif olahraga seperti GRIB CUP I ini,” ujar Eddy di hadapan peserta dan masyarakat yang hadir.

Baca Juga:  Kapolres Langkat Hadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang HNSI 

 

Menurut Eddy, dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam membangkitkan kembali gairah kompetisi sepak bola lokal yang selama ini dinilai membutuhkan ruang pembinaan lebih luas.

 

Sebelum kick-off dimulai, tokoh masyarakat yang diwakili memimpin doa bersama. Doa itu dipanjatkan untuk keselamatan pemain, panitia, serta kelancaran seluruh rangkaian turnamen hingga selesai.

 

Turnamen GRIB Jaya Cup I disebut menjadi salah satu kompetisi sepak bola terbesar tingkat lokal di wilayah Tabagsel tahun ini. Selain menghadirkan persaingan antarklub, ajang tersebut juga diharapkan mampu melahirkan bibit-bibit muda potensial yang nantinya dapat bersaing di level lebih tinggi.

 

Bagi masyarakat Angkola Muaratais, kehadiran turnamen ini menghadirkan denyut baru aktivitas sosial dan ekonomi warga. Sejumlah pedagang kecil tampak memadati area sekitar lapangan, memanfaatkan ramainya penonton yang datang dari berbagai wilayah.

 

Usai seremoni pembukaan, pertandingan perdana langsung mempertemukan Torpedo FC melawan PS Huta Tonga. Laga pembuka berlangsung sengit dan disaksikan antusias ratusan penonton yang terus memberi dukungan penuh bagi tim kebanggaan masing-masing.

 

Melalui GRIB Jaya Cup I, sepak bola diharapkan tidak hanya menjadi hiburan masyarakat, tetapi juga menjadi medium pembinaan karakter, sportivitas, dan persatuan generasi muda di kawasan Tapanuli Bagian Selatan.

 

#(TGL)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!
Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul
Bentuk Empati kepada Warga, Lapas Pasir Pengaraian Bagikan Bantuan Sosial
Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai Adiswan S.AG Pimpin Rapat Koordinasi, Sharing Dan Informasi ke Dinas Sosial Tingkat I provinsi Riau
Dukung Progam Presiden Prabowo,Polsek Tambusai Tanam Jagung Desa Talikumain
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:37 WIB

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:12 WIB

Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:00 WIB

Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB