Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, ROHUL, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan Provinsi Riau, PT Riau Pangan Bertuah, menggelar Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus di Kantor Camat Bangun Purba pada Selasa (19/05/2026).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka kunjungan kerja Ketua Dekranasda Rokan Hulu, dr. Yeni Dwi Putri, sekaligus sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan menekan laju inflasi menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kadis Perindustrian dan Perdagangan Rohul Sugesti, SE, M.Si, Direktur PT Riau Pangan Bertuah Ade Putra Daulay, Sekcam Bangun Purba Basaruddin, SE, serta jajaran Tim Penggerak PKK Kabupaten Rokan Hulu.

 

Dalam sambutan perwakilan Pemerintah Kecamatan Bangun Purba, Basaruddin, SE menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Disperindag Rohul, BUMD Pangan, dan seluruh panitia yang telah bersinergi menghadirkan komoditas pangan dengan harga terjangkau langsung di tengah masyarakat.

 

“Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran dan langkah konkret pemerintah daerah dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Kita menyadari fluktuasi harga kebutuhan pokok seringkali membebani ekonomi keluarga, terlebih menjelang hari besar keagamaan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Direktur PT Riau Pangan Bertuah, Ade Putra Daulay, menjelaskan bahwa operasi pasar ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Disperindag Kabupaten Rokan Hulu. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kolaborasi yang sesuai dengan arahan Presiden, Gubernur, dan Bupati untuk mengendalikan inflasi pangan.

 

“Ini merupakan kali keempat kita turun di Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2026 ini. Insyaallah besok kegiatan akan dilanjutkan ke Tambusai, lusa ke Kepenuhan, dan terakhir hari Jumat di Kepenuhan Hulu,” jelas Ade Putra Daulay saat diwawancarai di lokasi acara.

Baca Juga:  Sukacita Perayaan Natal Punguan Toga Gultom se Kota Dumai di HKBP Bethesda

 

Ade mengaku kolaborasi ini dilakukan selain untuk pengendalian inflasi pangan, juga untuk menghadapi hari-hari besar keagamaan nasional, Hari Raya Idul Adha. Dimana biasanya beberapa komoditi sembako mengalami kenaikan harga.

 

“Makanya Pemerintah Provinsi bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, sinergi bersama-sama menghadirkan komoditi pangan strategis lebih murah, lebih terjangkau langsung di tengah-tengah masyarakat” jelasnya

 

Ade juga mengatakan Untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, pihak BUMD Pangan Riau menyalurkan sejumlah komoditas pangan strategis dengan total volume yakni Beras Medium: 1,5 Ton, Beras Premium: 1 Ton, Minyak Goreng Medium (Minyakita): 400 Liter, Minyak Goreng Premium: 200 Liter, Tepung Terigu: 200 Kg, Telur Ayam: 250 Papan, Cabai Merah: 200 Bungkus, Cabai Rawit: 100 Bungkus, Bawang Merah: 140 Bungkus dan Bawang Putih: 100 Bungkus.

 

“kita menyiapkan itu ada beras premium, ada beras medium, ada minyak goreng yang medium—minyak goreng kita, ada minyak goreng premium, ada gula, ada tepung, ada bawang merah, bawang putih, cabai merah, dan cabai rawit.” Ungkapnya.

 

Daftar Harga Komoditas Bahan sembako sebagai berikut :

1. Bawang Merah Rp. 15.000 per setengah Kg

2. Bawang Putih Rp. 11.000 per setengah Kg

3. Beras SPHP (ditulis CML) Rp. 60.000 per 5 Kg

4. Beras Premium Rp. 135.000 per 10 Kg

5. Cabe Rawit Rp. 13.000 per setengah Kg

6. Cabe Merah Rp. 13.000 per setengah Kg

7. Gula Pasir Rp. 15.000 per Kg

8. Minyak Kita Rp. 14.000 per liter

9. Minyak Premium Rp. 20.000 per liter

10. Telur Rp. 45.000 per papan

11. Tepung Terigu Rp. 11.000 per Kg

 

( M.Taupik)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!
Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah
Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Bentuk Empati kepada Warga, Lapas Pasir Pengaraian Bagikan Bantuan Sosial
Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai Adiswan S.AG Pimpin Rapat Koordinasi, Sharing Dan Informasi ke Dinas Sosial Tingkat I provinsi Riau
Dukung Progam Presiden Prabowo,Polsek Tambusai Tanam Jagung Desa Talikumain
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:37 WIB

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:12 WIB

Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:00 WIB

Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB