Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Penetapan LP2B Minimal 87 Persen, Daerah Diminta Seimbangkan Ketahanan Pangan dan Investasi

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menggelar rapat audiensi pengendalian alih fungsi lahan sawah bersama Pemerintah Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sukabumi di Jakarta pada. Audiensi tersebut membahas percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) guna mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan investasi dan pembangunan daerah. Kegiatan turut dihadiri Bupati Serang dan jajaran, Bupati Bojonegoro, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung dan jajaran, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian, Dede Sulaeman, dan Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IIC, Ditjen Tata Ruang, Sri Nurnaeni, danKoordinator Tim, Dessy Kurnia, yang mengikuti kegiatan secara daring.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, menegaskan bahwa target penetapan LP2B sebesar 87 persen merupakan bagian penting dalam mendukung swasembada pangan nasional sebagaimana amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan dengan kebutuhan investasi dan pembangunan strategis nasional.

“Target LP2B minimal 87 persen tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Ketahanan pangan harus tetap dijaga, namun kebutuhan ruang untuk investasi, energi, dan pembangunan juga harus diakomodasi secara seimbang,” ujar Lampri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lampri juga menekankan bahwa pemerintah membuka ruang solusi terhadap daerah yang mengalami kendala pemenuhan target LP2B, termasuk melalui mekanisme substitusi antardaerah maupun penggantian lahan sawah untuk proyek strategis nasional. Ia menegaskan bahwa pembangunan strategis tetap dapat berjalan sepanjang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHT, AFL, KWT), Andi Renald, meminta pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi teknis dengan Kementerian ATR/BPN agar proses verifikasi dan penyelesaian dokumen LP2B dapat dipercepat.

“Kami mendorong seluruh tim teknis pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi, mempercepat verifikasi data, dan menyelesaikan dokumen pendukung agar proses pengambilan keputusan dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” kata Andi Renald.

Baca Juga:  Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan

Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, menjelaskan bahwa optimalisasi seluruh potensi lahan menjadi langkah penting untuk memenuhi target perlindungan LP2B. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data spasial dan penyesuaian kebijakan tata ruang di daerah.

“Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan seluruh potensi lahan yang tersedia melalui identifikasi, verifikasi, dan sinkronisasi data yang komprehensif. Penetapan LP2B juga harus dituangkan secara jelas baik secara spasial maupun tekstual agar memiliki kepastian hukum,” ujar Elsa.

Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa daerahnya masih menghadapi tantangan dalam memenuhi target nasional LP2B karena tingginya transformasi wilayah menuju sektor industri dan nonpertanian. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan lahan pertanian.

“Kami memahami arah kebijakan nasional terkait ketahanan pangan. Namun kondisi Kabupaten Serang saat ini sedang bertumbuh di sektor industri sehingga dibutuhkan kebijakan yang adil untuk menjembatani kepentingan pembangunan wilayah dan perlindungan lahan pertanian,” ujar Hj. Ratu.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung, Erwin Rinaldi, menyampaikan komitmennya untuk memenuhi target perlindungan lahan pertanian sebesar 87 persen, meskipun masih terdapat sejumlah tantangan akibat irisan program strategis nasional dengan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B.

“Kabupaten Bandung masih memiliki potensi untuk memenuhi target LP2B 87 persen melalui optimalisasi identifikasi lahan, sinkronisasi data spasial, dan penguatan koordinasi lintas sektor,” ujar perwakilan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perlindungan LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Pemerintah daerah juga terus melakukan penyesuaian data dan evaluasi kawasan yang berpotensi dimasukkan dalam revisi LP2B.

Melalui audiensi ini, Ditjen PPTR berharap pemerintah daerah dapat segera mempercepat penyusunan dan penetapan LP2B agar perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berjalan optimal tanpa menghambat pembangunan strategis dan investasi daerah.

#DitjenPPTR

#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang

#KementerianATRBPN

#ATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/ditjenpptr​

Instagram: instagram.com/ditjenpptr/​

Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR​

Youtube: youtube.com/ditjenpptr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru