Polres Langkat Lakukan Pendalaman Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Sawit

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait dugaan penggelapan hasil penjualan kelapa sawit yang diduga melibatkan oknum anggota Polri di wilayah Kecamatan Besitang, Polres Langkat bergerak cepat melakukan pengecekan dan pendalaman guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Jumat,(12/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson menyampaikan bahwa hingga saat ini Polres Langkat maupun Polsek Besitang belum menerima laporan polisi ataupun pengaduan resmi dari pihak yang mengaku sebagai korban.

Berdasarkan hasil pengecekan yang telah dilakukan, sampai saat ini belum terdapat laporan polisi maupun pengaduan resmi terkait peristiwa yang diberitakan, meski demikian, Polres Langkat tetap melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi guna memperoleh fakta yang lengkap dan objektif,” ujar AKP Jekson.

Lebih lanjut disampaikan, personel Polres Langkat dan Polsek Besitang telah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang terkait dengan informasi yang beredar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polri dalam menyikapi setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Langkat berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut, kami persilakan untuk melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa,” tambahnya.

Saat ini Polres Langkat terus melakukan monitoring perkembangan pemberitaan dan pengumpulan informasi guna memastikan kebenaran fakta yang beredar.

Setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Langkat.

Polres Langkat mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara profesional dan proporsional.

.(Yanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru