๐๐๐๐๐๐๐.๐๐จ๐ฆ ๐๐๐๐ โ Kapal Layar Motor (KLM) Bimasakti dilaporkan karam di perairan Kampung Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada Senin (15/06/2026). Kapal yang mengangkut muatan tepung sagu tersebut diduga tidak mengantongi dokumen pelayaran lengkap, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari nelayan setempat, insiden karamnya kapal diduga dipicu oleh kerusakan pada bagian gearbox mesin. Selain itu, kapal juga diduga mengalami kelebihan muatan (overload) yang memperparah kondisi hingga akhirnya tenggelam.
KLM Bimasakti diketahui berangkat dari Pelabuhan Bangsal Sagu, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tujuan Pekanbaru. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah kapal tersebut telah memiliki dokumen pelayaran yang sah seperti SPB dari Syahbandar, Pas Kapal, maupun sertifikat keselamatan dari Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga mempertanyakan kelengkapan administrasi kapal tersebut. Dalam aturan pelayaran, setiap kapal wajib memiliki dokumen seperti:
โข Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
โข Sertifikat Keselamatan Kapal
โข Surat Ukur dan Pas Besar/Kecil kapal
โข Manifest muatan
Ketua DPC Pena Nusantara Bersatu (PNB) Kecamatan Sungai Apit, Syamsulrizal, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan langsung terkait kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa kapal yang dikapteni oleh seseorang berinisial SDM itu mengangkut tepung sagu dalam jumlah besar.
โDiduga kapal mengalami kelebihan muatan sehingga berdampak pada kerusakan mesin dan akhirnya karam,โ ujarnya.
Akibat kejadian ini, muatan tepung sagu dilaporkan tumpah ke perairan dan hanyut, menimbulkan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat nelayan setempat.
Karung-karung sagu yang hanyut dinilai berpotensi menjadi limbah di perairan.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan asal-usul tepung sagu yang diangkut kapal tersebut.
Jika berasal dari wilayah Kepulauan Meranti, maka pelaku usaha seharusnya memiliki legalitas seperti:
โข Nomor Induk Berusaha (NIB)
โข Sertifikat standar produksi
โข Izin edar (PIRT atau BPOM)
Izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)
โข Sertifikat halal
Masyarakat bersama DPC PNB Kecamatan Sungai Apit mendesak agar pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini.
Mereka meminta instansi terkait seperti KNKT, Mahkamah Pelayaran, serta Syahbandar (KSOP) untuk melakukan investigasi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
***(PRD-Reed)








