๐๐ž๐ฅ๐š๐ซ๐ข๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐š๐ค๐ก๐ข๐ซ ๐๐ข ๐๐ข๐š๐ฌ, ๐๐Ž๐‹๐ˆ๐’๐ˆ ๐‘๐ข๐ง๐ ๐ค๐ฎ๐ฌ ๐“๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐ง๐ ๐ค๐š ๐๐ž๐ฆ๐›๐ฎ๐ง๐ฎ๐ก๐š๐ง ๐๐ข ๐๐ ๐š๐ฌ๐จ.

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

๐“๐„๐Œ๐๐Ž๐Ÿ–๐Ÿ”.๐‚๐จ๐ฆ ๐‘๐จ๐ค๐š๐ง ๐‡๐ฎ๐ฅ๐ฎ _ Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban berinisial Inur (49). Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa 16 Juni 2026.

Pengungkapan kasus disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rokan Hulu. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa pelaku berinisial J (48) berhasil diamankan pada Senin 22 Juni 2026, setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Nias.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SH, MSi, didampingi Kabid Humas AKP Yohannes Tindaon, Kasat Reskrim AKP Toni Prawira, serta Kanit Reskrim Ujung Batu AKP Sudarto Sihombing, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œPengungkapan kasus ini berkat upaya penyelidikan mendalam dan koordinasi yang baik antar jajaran kepolisian untuk melakukan pengejaran hingga pelaku dapat diamankan,โ€ tuturnya

Dari hasil penyelidikan diketahui, tindakan pelaku diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati akibat pertengkaran yang terjadi antara keduanya pada hari Sabtu dan Selasa. Emosi yang tidak dapat dikendalikan membuat pelaku bertindak nekat.

Baca Juga:  Bupati Anton Hadiri Hardiknas 2026, Sapa Hangat Guru di Lingkungan Pemkab Rohul

โ€œAkibat pertengkaran tersebut, pelaku dalam keadaan emosi menikam bagian leher kiri dan kanan korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya setelah kejadian terjadi,โ€ jelas Kapolres.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri keluar daerah. Namun berkat kerja cepat aparat, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Nias, kemudian dibawa kembali ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Ujung Batu dan dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, masyarakat diimbau agar senantiasa menyelesaikan setiap perselisihan dengan cara damai dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain serta melanggar hukum
Pungkasi”

(๐Œ.๐“๐š๐ฎ๐Ÿ๐ข๐ค)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru