Pekerja Bangunan Yang Mengerjakan Rehabilitasi Atap Bangunan DPUPR Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD”

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Tempo86. com,
Miris,para pekerja bangunan yang saat ini sedang mengerjakan rehabilitasi atap bangunan kantor dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) dari pantauan tempo86, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau tali pengaman, hal ini jelas membahayakan keselamatan pekerja itu sendiri.
Seharusnya pengusaha atau kontraktor yang mendapatkan pekerjaan itu wajib menyediakan alat pelindung diri bagi pekerjanya.

berdasarkan undang undang nomer 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang diturunkan kedalam regulasi khusus konstruksi dan yang bekerja di ketinggian. Undang undang tersebut merupakan payung hukum utama yang mewajibkan pengusaha atau kontraktor untuk pekerjanya menggunakan alat pelindung diri ( APD), disamping undang undang tersebut ada beberapa peraturan menteri tenaga kerja yang berkaitan dengan hal itu.

Peraturan menteri tenaga kerja nomer 8 tahun 2010 tentang alat pelindung diri yang mengatur standar kelayakan APD yang wajib disediakan secara GRATIS oleh pengusaha atau kontraktor.

Peraturan menteri nomer 9 tahun 2016 tantang K3, yang isinya, pekerja pada ketinggian wajib menggunakan pengaman seperti full body harness dan jaring pengaman khusus untuk keselamatan bagi pekerja gedung tinggi.

Ditambah lagi dengan peraturan PUPR nomer 10 tahun 2021 yang isinya tentang sistim managemen keselamatan konstruksi (SMKK), yang mengatur pedoman rinci kewajiban pemakaian APD dan jaring pengaman khusus bagi pekerja kontraktor proyek konstruksi.

Sampai berita ini ditayangkan,ketika mau di konfirmasi,menurut satpam kantor dinas PUPR, pelaksana tugas kepala dinas yang juga sekretaris Dinas PUPR sedang sibuk dan tidak bisa di temui.

Tmp86/sucipto/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMI Asal Indramayu Diduga Jadi Korban TPPO, Negara Harus Hadir Tangkap Dan Hukum Mati Yang Menjual Bangsa Sendiri
Proyek Pikir DPRD Kabupaten Indramayu Amburadul Dan Diduga Adanya jual Beli Proyek
Proyek Betonisasi Jalan Desa Karanganyar Yang Dikerjakan CV.Nanda Putra Diduga Asal Asalan.Tak Sesuai Spek,Baru Sehari Sudah Retak.
Mengantisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Mahasiswa KKN Unwir Kolaborasi Damkar Indramayu Mengudukasi Warga Sliyeg
Forum masyarakat kritis soroti kerugian negara sebesar Rp.263 juta di dinas perikanan Langkat.
Silaturahmi dengan Anggota DPRD Jabar, PPIB Utarakan Nasib Pedagang Sport Center Indramayu
Forum Dan Komunitas Pers di Indramayu Sebanyak 14 Ketua Organisasi Akan Selalu Solid di Bawah Naungan FKJI
Siap Perkuat Kaderisasi Dan Bersinergi Dengan Pembangunan Daerah, Secara Aklamasi! Ramadhan Listio Wimana Pimpin MPC.Pemuda Pancasila Kabupaten Indramayu,
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:20 WIB

PMI Asal Indramayu Diduga Jadi Korban TPPO, Negara Harus Hadir Tangkap Dan Hukum Mati Yang Menjual Bangsa Sendiri

Jumat, 11 September 2026 - 01:11 WIB

Proyek Pikir DPRD Kabupaten Indramayu Amburadul Dan Diduga Adanya jual Beli Proyek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Proyek Betonisasi Jalan Desa Karanganyar Yang Dikerjakan CV.Nanda Putra Diduga Asal Asalan.Tak Sesuai Spek,Baru Sehari Sudah Retak.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Mengantisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Mahasiswa KKN Unwir Kolaborasi Damkar Indramayu Mengudukasi Warga Sliyeg

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Forum masyarakat kritis soroti kerugian negara sebesar Rp.263 juta di dinas perikanan Langkat.

Berita Terbaru