Indramayu – Tempo86. com,
Miris,para pekerja bangunan yang saat ini sedang mengerjakan rehabilitasi atap bangunan kantor dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) dari pantauan tempo86, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau tali pengaman, hal ini jelas membahayakan keselamatan pekerja itu sendiri.
Seharusnya pengusaha atau kontraktor yang mendapatkan pekerjaan itu wajib menyediakan alat pelindung diri bagi pekerjanya.
berdasarkan undang undang nomer 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang diturunkan kedalam regulasi khusus konstruksi dan yang bekerja di ketinggian. Undang undang tersebut merupakan payung hukum utama yang mewajibkan pengusaha atau kontraktor untuk pekerjanya menggunakan alat pelindung diri ( APD), disamping undang undang tersebut ada beberapa peraturan menteri tenaga kerja yang berkaitan dengan hal itu.
Peraturan menteri tenaga kerja nomer 8 tahun 2010 tentang alat pelindung diri yang mengatur standar kelayakan APD yang wajib disediakan secara GRATIS oleh pengusaha atau kontraktor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan menteri nomer 9 tahun 2016 tantang K3, yang isinya, pekerja pada ketinggian wajib menggunakan pengaman seperti full body harness dan jaring pengaman khusus untuk keselamatan bagi pekerja gedung tinggi.
Ditambah lagi dengan peraturan PUPR nomer 10 tahun 2021 yang isinya tentang sistim managemen keselamatan konstruksi (SMKK), yang mengatur pedoman rinci kewajiban pemakaian APD dan jaring pengaman khusus bagi pekerja kontraktor proyek konstruksi.
Sampai berita ini ditayangkan,ketika mau di konfirmasi,menurut satpam kantor dinas PUPR, pelaksana tugas kepala dinas yang juga sekretaris Dinas PUPR sedang sibuk dan tidak bisa di temui.
Tmp86/sucipto/red.









