Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com, Buton Selatan – Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertipikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan. Forum ini memberikan gambaran mengenai tahapan yang harus ditempuh masyarakat hukum adat hingga bisa memperoleh sertipikat tanah.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono.

Slameto Dwi Martono menjelaskan, pengadministrasian adalah tahap awal yang dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi, yang dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas. Hasilnya kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses baru bisa dilanjutkan setelah melalui tahap penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan ini jadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan. Sementara itu, bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran akan dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Berikan Pengarahan di Ditjen SPPR, Menteri Nusron Fokus Benahi Pelayanan dan Kualitas SDM

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelas Slameto Dwi Martono.

Slameto Dwi Martono juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berjalan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Terdapat perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara yang juga menyimak sosialisasi secara daring. Turut memberikan materi dalam forum ini, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. (JM/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Rahmad Rinaldi,Pemkab Langkat harus melakukan langkah kolaboratif untuk mengatasi bencana banjir.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.
Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:44 WIB

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Rahmad Rinaldi,Pemkab Langkat harus melakukan langkah kolaboratif untuk mengatasi bencana banjir.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Berita Terbaru

Uncategorized

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:29 WIB