Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan percepatan realisasi bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Langkat. Komitmen tersebut disampaikan saat memimpin dialog dan mediasi bersama perwakilan masyarakat korban banjir di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Plt. Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Langkat H.M. Ansyari, M.Kes, Kepala Dinas Sosial Taufik Rieza, S.STP., M.AP, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Dr. Robbi Rezeki, M.Pd., serta jajaran perangkat daerah terkait.

Dialog diawali dengan penyampaian aspirasi dari perwakilan masyarakat terdampak banjir wilayah Teluk Aru yang berharap bantuan bagi para korban segera direalisasikan. Masyarakat menyampaikan harapan agar pemerintah terus mengawal proses pencairan bantuan hingga benar-benar diterima oleh para penerima manfaat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat terus melakukan berbagai langkah agar bantuan bagi masyarakat terdampak banjir dapat segera terealisasi.

“Kami terus berupaya agar bantuan bagi masyarakat terdampak banjir dapat segera diterima. Pemerintah Kabupaten Langkat sebelumnya juga telah mengirimkan surat permohonan kepada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir, namun hingga saat ini usulan tersebut masih menunggu realisasi,” ujar Tiorita.

Tiorita juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat siap memfasilitasi perwakilan masyarakat untuk berkoordinasi langsung dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir serta kementerian terkait, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai perkembangan proses usulan dan realisasi bantuan.

Usai menerima aspirasi masyarakat Teluk Aru, Plt. Bupati Langkat melanjutkan dialog bersama Forum Masyarakat Korban Bencana Banjir (FMKBB). Pertemuan berlangsung terbuka dan konstruktif hingga menghasilkan kesepakatan bersama sebagai langkah percepatan penyelesaian bantuan bagi masyarakat terdampak banjir.

Baca Juga:  Yukk Urus Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Adapun empat poin kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut meliputi:

1. Pemerintah Kabupaten Langkat akan segera menyampaikan surat resmi kepada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir serta Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai tindak lanjut percepatan realisasi bantuan bagi masyarakat terdampak banjir.

2. Plt. Bupati Langkat berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat korban banjir hingga bantuan dapat direalisasikan, melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Perwakilan FMKBB akan diikutsertakan dalam agenda koordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga masyarakat dapat menyampaikan secara langsung kondisi dan harapan para korban banjir.

4. Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus mengedepankan transparansi dengan menyampaikan perkembangan dan progres tindak lanjut kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas.

Atas komitmen tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Langkat yang telah membuka ruang dialog serta menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak korban banjir. Sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama, perwakilan masyarakat juga menyampaikan bahwa rencana penyampaian aspirasi pada 9 Juli 2026 ditunda guna memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat menindaklanjuti seluruh poin yang telah disepakati.

Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus mengawal proses tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian atas bantuan yang menjadi hak mereka.

Melalui dialog yang berlangsung penuh semangat kebersamaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemerintah pusat semakin kuat sehingga proses penanganan pascabanjir dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat terdampak.(Yanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS.
DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. Daerah DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. Agustus 25, 2026Admin MK Spread the love Langkat-(Sumut) Mediakompas.id_Selasa:25 Agustus 2026. DPRD dan Pemkab Langkat, sepakat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) TA 2026. Penandatanganan berlangsung pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (24/8/2026) sore. Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Bersama tersebut dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin bersama unsur pimpinan DPRD Langkat, dan dihadiri Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti SH. Tampak hadir, Sekda Amril, serta para kepala OPD, para camat, unsur Forkopimda, para asisten, kabag, Direktur RSUD Tanjung Pura, Kepala BNNK Langkat, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan parpol dan ormas, wartawan, dan para undangan. Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Langkat memberikan kesempatan kepada Juru Bicara Banggar DPRD Langkat M Rifqi Aulia, untuk menyampaikan laporan hasil Pembahasan Banggar terhadap Laporan Realisasi Semester I APBD TA 2026. Sekaligus Prognosis 6 bulan berikutnya, serta Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Langkat TA 2026. Dalam laporannya, M Rifqi Aulia menyampaikan bahwa Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Langkat TA 2026, dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 28 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, dan Ketentuan Pasal 160, Pasal 169, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. Dia menjelaskan, Pemkab Langkat telah menyampaikan Laporan Realisasi Semester I APBD Tahun 2026, dan perkiraan atau proyeksi mengenai kondisi realisasi pendapatan dan belanja untuk sisa waktu dalam tahun anggaran berjalan (Prognosis) enam bulan berikutnya, kepada Ketua DPRD Langkat, melalui Surat Bupati Langkat Nomor: 900.1.3.1-738/BPKAD/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Serta, Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Langkat TA 2026 melalui Surat Bupati Langkat Nomor: 900.1.1-769/BPKAD/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, dan Prognosis enam bulan berikutnya, serta Rancangan KUPA-PPAS APBD Langkat RA 2026, yang dilaksanakan pada pada tanggal 21-22 Agustus 2026. Dijelaskannya, pada Semester I dan Prognosis enam bulan kedepan, terkait dengan Pendapatan Daerah, jika Pemkab Langkat menerima jumlah anggaran sebesar Rp2.603.792.887.234. Jumlah tersebut telah direalisasikan pada semester I sebesar Rp1.403.100.708.336,14. Sehingga, sisa anggaran pada Semester I sebesar Rp1.200.692.178.897,86. Sementara itu, nilai anggaran belanja total jumlah anggarannya Rp2.712.908.553.586,00. Dari nilai anggaran belanja tersebut dilaporkan telah terealisasi pada Semester I sebesar Rp894.419.584.045,00. Sehingga, sisa anggaran Semester I mencapai Rp1.818.488.969.541,00. Kebijakan Umum P-APBD 2026 Sementara itu, untuk target pendapatan pada Perubahan APBD TA 2026, baik Banggar dan Pemkab Langkat disepakati bertambah sebesar Rp383.245.310.244. Semula, Pemkab Langkat menargetkan Pendapatan Murni sebesar Rp2.195.085.604.454. “Setelah Perubahan, maka total target Pendapatan Murni menjadi sebesar Rp2.578.330.914.698,” papar M Rifqi Aulia. Sementara itu, untuk Perubahan Belanja Daerah juga disepakati bertambah sebesar Rp691.187.406.755,56. Semula, untuk Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp2.185.835.604.454. Setelah Perubahan, Anggaran Belanja bertambah menjadi sebesar Rp2.877.023.011.209,56. Pembiayaan Daerah Dijelaskan Aulia, untuk penerimaan pembiayaan dDaerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp307.942.096.511,56. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp9.250.000.000. “Dengan demikian, Pembiayaan Netto (bersih) setelah Perubahan Anggaran sebesar Rp298.692.096.511,56,” urainya. M Rifqi Aulia menyebutkan, bahwa terkait dengan PPAS Perubahan, dirinci dalam masing-masing urusan, masing-masing SKPD, telah disepakati berdasarkan hasil Rapat Kerja Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab Langkat. “Terkait saran dan rekomendasi dari masing-masing Komisi dan Banggar untuk menjadi perhatian eksekutif dalam proses Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026, akan dibahas dalam pembahasan Perubahan APBD TA 2026,” tandasnya. Kemudian, Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin SH dan Plt Bupati Langkat Tiorita, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2026, disaksikan Sekda Langkat Amril dan unsur pimpinan dewan
Meneladani Akhlak Rasulullah, Wujudkan Pelayanan Pertanahan yang Berintegritas
𝐓𝐚𝐧𝐚𝐦𝐤𝐚𝐧 𝐍𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐑𝐞𝐥𝐢𝐠𝐢𝐮𝐬, 𝐊𝐚𝐝𝐢𝐬𝐝𝐢𝐤𝐩𝐨𝐫𝐚 𝐑𝐨𝐡𝐮𝐥 𝐁𝐮𝐤𝐚 𝐋𝐨𝐦𝐛𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐟𝐢𝐳 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐒𝐌𝐏 S𝐞 – 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧.
Polemik gebyar festival drumbcorp HUT RI ke-81, panitia di nilai langgar
Tim Media Secanggang Bersilaturahmi dengan Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Secanggang yang Baru.
Karyawan PT Buana Estate Cinta Raja Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Berbagai Perlombaan.
Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terbaru

Uncategorized

DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. Daerah DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. Agustus 25, 2026Admin MK Spread the love Langkat-(Sumut) Mediakompas.id_Selasa:25 Agustus 2026. DPRD dan Pemkab Langkat, sepakat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) TA 2026. Penandatanganan berlangsung pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (24/8/2026) sore. Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Bersama tersebut dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin bersama unsur pimpinan DPRD Langkat, dan dihadiri Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti SH. Tampak hadir, Sekda Amril, serta para kepala OPD, para camat, unsur Forkopimda, para asisten, kabag, Direktur RSUD Tanjung Pura, Kepala BNNK Langkat, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan parpol dan ormas, wartawan, dan para undangan. Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Langkat memberikan kesempatan kepada Juru Bicara Banggar DPRD Langkat M Rifqi Aulia, untuk menyampaikan laporan hasil Pembahasan Banggar terhadap Laporan Realisasi Semester I APBD TA 2026. Sekaligus Prognosis 6 bulan berikutnya, serta Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Langkat TA 2026. Dalam laporannya, M Rifqi Aulia menyampaikan bahwa Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Langkat TA 2026, dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 28 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, dan Ketentuan Pasal 160, Pasal 169, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. Dia menjelaskan, Pemkab Langkat telah menyampaikan Laporan Realisasi Semester I APBD Tahun 2026, dan perkiraan atau proyeksi mengenai kondisi realisasi pendapatan dan belanja untuk sisa waktu dalam tahun anggaran berjalan (Prognosis) enam bulan berikutnya, kepada Ketua DPRD Langkat, melalui Surat Bupati Langkat Nomor: 900.1.3.1-738/BPKAD/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Serta, Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Langkat TA 2026 melalui Surat Bupati Langkat Nomor: 900.1.1-769/BPKAD/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, dan Prognosis enam bulan berikutnya, serta Rancangan KUPA-PPAS APBD Langkat RA 2026, yang dilaksanakan pada pada tanggal 21-22 Agustus 2026. Dijelaskannya, pada Semester I dan Prognosis enam bulan kedepan, terkait dengan Pendapatan Daerah, jika Pemkab Langkat menerima jumlah anggaran sebesar Rp2.603.792.887.234. Jumlah tersebut telah direalisasikan pada semester I sebesar Rp1.403.100.708.336,14. Sehingga, sisa anggaran pada Semester I sebesar Rp1.200.692.178.897,86. Sementara itu, nilai anggaran belanja total jumlah anggarannya Rp2.712.908.553.586,00. Dari nilai anggaran belanja tersebut dilaporkan telah terealisasi pada Semester I sebesar Rp894.419.584.045,00. Sehingga, sisa anggaran Semester I mencapai Rp1.818.488.969.541,00. Kebijakan Umum P-APBD 2026 Sementara itu, untuk target pendapatan pada Perubahan APBD TA 2026, baik Banggar dan Pemkab Langkat disepakati bertambah sebesar Rp383.245.310.244. Semula, Pemkab Langkat menargetkan Pendapatan Murni sebesar Rp2.195.085.604.454. “Setelah Perubahan, maka total target Pendapatan Murni menjadi sebesar Rp2.578.330.914.698,” papar M Rifqi Aulia. Sementara itu, untuk Perubahan Belanja Daerah juga disepakati bertambah sebesar Rp691.187.406.755,56. Semula, untuk Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp2.185.835.604.454. Setelah Perubahan, Anggaran Belanja bertambah menjadi sebesar Rp2.877.023.011.209,56. Pembiayaan Daerah Dijelaskan Aulia, untuk penerimaan pembiayaan dDaerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp307.942.096.511,56. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp9.250.000.000. “Dengan demikian, Pembiayaan Netto (bersih) setelah Perubahan Anggaran sebesar Rp298.692.096.511,56,” urainya. M Rifqi Aulia menyebutkan, bahwa terkait dengan PPAS Perubahan, dirinci dalam masing-masing urusan, masing-masing SKPD, telah disepakati berdasarkan hasil Rapat Kerja Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab Langkat. “Terkait saran dan rekomendasi dari masing-masing Komisi dan Banggar untuk menjadi perhatian eksekutif dalam proses Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026, akan dibahas dalam pembahasan Perubahan APBD TA 2026,” tandasnya. Kemudian, Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin SH dan Plt Bupati Langkat Tiorita, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2026, disaksikan Sekda Langkat Amril dan unsur pimpinan dewan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:06 WIB

DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:57 WIB

DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. Daerah DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. Agustus 25, 2026Admin MK Spread the love Langkat-(Sumut) Mediakompas.id_Selasa:25 Agustus 2026. DPRD dan Pemkab Langkat, sepakat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) TA 2026. Penandatanganan berlangsung pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (24/8/2026) sore. Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Bersama tersebut dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin bersama unsur pimpinan DPRD Langkat, dan dihadiri Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti SH. Tampak hadir, Sekda Amril, serta para kepala OPD, para camat, unsur Forkopimda, para asisten, kabag, Direktur RSUD Tanjung Pura, Kepala BNNK Langkat, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan parpol dan ormas, wartawan, dan para undangan. Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Langkat memberikan kesempatan kepada Juru Bicara Banggar DPRD Langkat M Rifqi Aulia, untuk menyampaikan laporan hasil Pembahasan Banggar terhadap Laporan Realisasi Semester I APBD TA 2026. Sekaligus Prognosis 6 bulan berikutnya, serta Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Langkat TA 2026. Dalam laporannya, M Rifqi Aulia menyampaikan bahwa Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Langkat TA 2026, dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 28 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, dan Ketentuan Pasal 160, Pasal 169, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. Dia menjelaskan, Pemkab Langkat telah menyampaikan Laporan Realisasi Semester I APBD Tahun 2026, dan perkiraan atau proyeksi mengenai kondisi realisasi pendapatan dan belanja untuk sisa waktu dalam tahun anggaran berjalan (Prognosis) enam bulan berikutnya, kepada Ketua DPRD Langkat, melalui Surat Bupati Langkat Nomor: 900.1.3.1-738/BPKAD/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Serta, Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Langkat TA 2026 melalui Surat Bupati Langkat Nomor: 900.1.1-769/BPKAD/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, dan Prognosis enam bulan berikutnya, serta Rancangan KUPA-PPAS APBD Langkat RA 2026, yang dilaksanakan pada pada tanggal 21-22 Agustus 2026. Dijelaskannya, pada Semester I dan Prognosis enam bulan kedepan, terkait dengan Pendapatan Daerah, jika Pemkab Langkat menerima jumlah anggaran sebesar Rp2.603.792.887.234. Jumlah tersebut telah direalisasikan pada semester I sebesar Rp1.403.100.708.336,14. Sehingga, sisa anggaran pada Semester I sebesar Rp1.200.692.178.897,86. Sementara itu, nilai anggaran belanja total jumlah anggarannya Rp2.712.908.553.586,00. Dari nilai anggaran belanja tersebut dilaporkan telah terealisasi pada Semester I sebesar Rp894.419.584.045,00. Sehingga, sisa anggaran Semester I mencapai Rp1.818.488.969.541,00. Kebijakan Umum P-APBD 2026 Sementara itu, untuk target pendapatan pada Perubahan APBD TA 2026, baik Banggar dan Pemkab Langkat disepakati bertambah sebesar Rp383.245.310.244. Semula, Pemkab Langkat menargetkan Pendapatan Murni sebesar Rp2.195.085.604.454. “Setelah Perubahan, maka total target Pendapatan Murni menjadi sebesar Rp2.578.330.914.698,” papar M Rifqi Aulia. Sementara itu, untuk Perubahan Belanja Daerah juga disepakati bertambah sebesar Rp691.187.406.755,56. Semula, untuk Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp2.185.835.604.454. Setelah Perubahan, Anggaran Belanja bertambah menjadi sebesar Rp2.877.023.011.209,56. Pembiayaan Daerah Dijelaskan Aulia, untuk penerimaan pembiayaan dDaerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp307.942.096.511,56. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp9.250.000.000. “Dengan demikian, Pembiayaan Netto (bersih) setelah Perubahan Anggaran sebesar Rp298.692.096.511,56,” urainya. M Rifqi Aulia menyebutkan, bahwa terkait dengan PPAS Perubahan, dirinci dalam masing-masing urusan, masing-masing SKPD, telah disepakati berdasarkan hasil Rapat Kerja Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab Langkat. “Terkait saran dan rekomendasi dari masing-masing Komisi dan Banggar untuk menjadi perhatian eksekutif dalam proses Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026, akan dibahas dalam pembahasan Perubahan APBD TA 2026,” tandasnya. Kemudian, Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin SH dan Plt Bupati Langkat Tiorita, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2026, disaksikan Sekda Langkat Amril dan unsur pimpinan dewan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Meneladani Akhlak Rasulullah, Wujudkan Pelayanan Pertanahan yang Berintegritas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:45 WIB

𝐓𝐚𝐧𝐚𝐦𝐤𝐚𝐧 𝐍𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐑𝐞𝐥𝐢𝐠𝐢𝐮𝐬, 𝐊𝐚𝐝𝐢𝐬𝐝𝐢𝐤𝐩𝐨𝐫𝐚 𝐑𝐨𝐡𝐮𝐥 𝐁𝐮𝐤𝐚 𝐋𝐨𝐦𝐛𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐟𝐢𝐳 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐒𝐌𝐏 S𝐞 – 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧.

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Polemik gebyar festival drumbcorp HUT RI ke-81, panitia di nilai langgar

Berita Terbaru

Uncategorized

DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS.

Selasa, 25 Agu 2026 - 08:06 WIB

Uncategorized

DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. Daerah DPRD dan Pemkab Langkat Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS. Agustus 25, 2026Admin MK Spread the love Langkat-(Sumut) Mediakompas.id_Selasa:25 Agustus 2026. DPRD dan Pemkab Langkat, sepakat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) TA 2026. Penandatanganan berlangsung pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (24/8/2026) sore. Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Bersama tersebut dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin bersama unsur pimpinan DPRD Langkat, dan dihadiri Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti SH. Tampak hadir, Sekda Amril, serta para kepala OPD, para camat, unsur Forkopimda, para asisten, kabag, Direktur RSUD Tanjung Pura, Kepala BNNK Langkat, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan parpol dan ormas, wartawan, dan para undangan. Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Langkat memberikan kesempatan kepada Juru Bicara Banggar DPRD Langkat M Rifqi Aulia, untuk menyampaikan laporan hasil Pembahasan Banggar terhadap Laporan Realisasi Semester I APBD TA 2026. Sekaligus Prognosis 6 bulan berikutnya, serta Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Langkat TA 2026. Dalam laporannya, M Rifqi Aulia menyampaikan bahwa Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Langkat TA 2026, dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 28 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, dan Ketentuan Pasal 160, Pasal 169, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. Dia menjelaskan, Pemkab Langkat telah menyampaikan Laporan Realisasi Semester I APBD Tahun 2026, dan perkiraan atau proyeksi mengenai kondisi realisasi pendapatan dan belanja untuk sisa waktu dalam tahun anggaran berjalan (Prognosis) enam bulan berikutnya, kepada Ketua DPRD Langkat, melalui Surat Bupati Langkat Nomor: 900.1.3.1-738/BPKAD/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Serta, Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Langkat TA 2026 melalui Surat Bupati Langkat Nomor: 900.1.1-769/BPKAD/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, dan Prognosis enam bulan berikutnya, serta Rancangan KUPA-PPAS APBD Langkat RA 2026, yang dilaksanakan pada pada tanggal 21-22 Agustus 2026. Dijelaskannya, pada Semester I dan Prognosis enam bulan kedepan, terkait dengan Pendapatan Daerah, jika Pemkab Langkat menerima jumlah anggaran sebesar Rp2.603.792.887.234. Jumlah tersebut telah direalisasikan pada semester I sebesar Rp1.403.100.708.336,14. Sehingga, sisa anggaran pada Semester I sebesar Rp1.200.692.178.897,86. Sementara itu, nilai anggaran belanja total jumlah anggarannya Rp2.712.908.553.586,00. Dari nilai anggaran belanja tersebut dilaporkan telah terealisasi pada Semester I sebesar Rp894.419.584.045,00. Sehingga, sisa anggaran Semester I mencapai Rp1.818.488.969.541,00. Kebijakan Umum P-APBD 2026 Sementara itu, untuk target pendapatan pada Perubahan APBD TA 2026, baik Banggar dan Pemkab Langkat disepakati bertambah sebesar Rp383.245.310.244. Semula, Pemkab Langkat menargetkan Pendapatan Murni sebesar Rp2.195.085.604.454. “Setelah Perubahan, maka total target Pendapatan Murni menjadi sebesar Rp2.578.330.914.698,” papar M Rifqi Aulia. Sementara itu, untuk Perubahan Belanja Daerah juga disepakati bertambah sebesar Rp691.187.406.755,56. Semula, untuk Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp2.185.835.604.454. Setelah Perubahan, Anggaran Belanja bertambah menjadi sebesar Rp2.877.023.011.209,56. Pembiayaan Daerah Dijelaskan Aulia, untuk penerimaan pembiayaan dDaerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp307.942.096.511,56. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp9.250.000.000. “Dengan demikian, Pembiayaan Netto (bersih) setelah Perubahan Anggaran sebesar Rp298.692.096.511,56,” urainya. M Rifqi Aulia menyebutkan, bahwa terkait dengan PPAS Perubahan, dirinci dalam masing-masing urusan, masing-masing SKPD, telah disepakati berdasarkan hasil Rapat Kerja Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab Langkat. “Terkait saran dan rekomendasi dari masing-masing Komisi dan Banggar untuk menjadi perhatian eksekutif dalam proses Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026, akan dibahas dalam pembahasan Perubahan APBD TA 2026,” tandasnya. Kemudian, Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin SH dan Plt Bupati Langkat Tiorita, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2026, disaksikan Sekda Langkat Amril dan unsur pimpinan dewan

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:57 WIB