Komisi I DPRD Langkat Temukan Indikasi Pembangunan Pabrik Kelapa Tanpa Izin.

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tenpo86.com

Komisi I DPRD Langkat menemukan indikasi adanya pembangunan pabrik tanpa izin dan pekerja asing (WNA) tanpa kelengkapan dokumen resmi di PT Prima Coco Indonusa di Jl. Ahmad Yani Lk. III Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan temuan tadi, Komisi I yang dihadiri oleh Donny Setha, Edi Bahagia, Joni Sitepu, Muhammad Bahri, Zulhijar dan Zulkarnain melakukan kunjungan kerja (Kunker) langsung ke pabrik dimaksud dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas PTSP, Dinas PU dan Disnaker Kabupaten Langkat.

Sayangnya, saat kunjungan Komisi I itu tiba di lokasi pabrik, mendapat penolakan dari pihak pabrik dengan dalih surat yang disampaikan Komisi I baru diterima dan belum mendapat persetujuan dari pimpinan perusahaan.

Menyikapi penolakan tersebut, Pimpinan Komisi I DPRD Langkat Donny Setha, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap pengelola pabrik yang tidak terbuka terhadap kunjungan DPRD dan pihak Pemkab Langkat.

Dia pun mengungkapkan, dengan tertutupnya sikap perusahaan, semakin memperkuat dugaan adanya pekerja asing ilegal dan pembangunan pabrik tanpa izin.

“Dengan tidak terbukanya pihak perusahaan, semakin menguatkan dugaan ada yang ditutup-tutupi di perusahaan itu, sesuai dugaan kita pastinya,” ungkap Donny

Ditambahkan dia, pihaknya akan kembali menyurati pihak perusahaan untuk meninjau langsung pembangunan pabrik yang saat ini tengah berjalan.

“Nanti kita surati lagi, karena ini menyangkut perizinan dan pendapatan asli daerah (PAD) kita, dan akan kita tertibkan semua perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan di Kabupaten Langkat ini,” tegasnya.(Yanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru