
Langkat-Tempo86.com
Dinas perhubungan Sumatera Utara menerbitkan surat penyelenggaran parkir umum dengan nomor:500-11/474/Dishub/V/2026,yang di tujukan kepada kepala Dinas perhubungan Kabupaten/Kota se sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut dinas perhubungan Sumatera Utara menyampaikan dua point
1.Ruang milik jalan pada jalan provinsi tidak di perbolehkan untuk di tetapkan,dan/atau di gunakan sebagai lokasi parkir untuk umum.
2.Tidak di perbolehkan melakukan pengutipan retribusi parkir yang menggunakan ruang milik jalan pada jalan provinsi baik secara resmi ataupun tidak resmi.
Untuk itu,dinas perhubungan provinsi Sumatera Utara juga meminta agar kepala dinas perhubungan Kabupaten/kota se sumatera Utara untuk dapat membantu Dalam pengawasan dan apabila terdapat pelanggaran maka di mohon agar dapat melaporkan secara tertulis kepada Dinas perhubungan provinsi Sumatera Utara.
Surat yang di keluarkan pada Tanggal 22 mei 2026 tersebut terkesan di abaikan oleh dinas perhubungan Kabupaten Langkat,pasal nya hingga sekarang pengutipan retribusi parkir masih berlangsung di jalan provinsi.
Bahkan pada saat pelelangan pengelolaan parkir pada tanggal 29 Juni yang lalu,Dinas perhubungan Kabupaten Langkat juga tidak menjelaskan kepada calon pengelola parkir untuk tidak mengutip retribusi di jalan provinsi.
Sementara itu,kepala dinas perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhani belum memberikan keterangan apapun terkait hal ini.(Yanto)









