DiDuga Meski di larang, Dishub Langkat masih kutip retribusi parkir di jalan provinsi.

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Dinas perhubungan Sumatera Utara menerbitkan surat penyelenggaran parkir umum dengan nomor:500-11/474/Dishub/V/2026,yang di tujukan kepada kepala Dinas perhubungan Kabupaten/Kota se sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut dinas perhubungan Sumatera Utara menyampaikan dua point

1.Ruang milik jalan pada jalan provinsi tidak di perbolehkan untuk di tetapkan,dan/atau di gunakan sebagai lokasi parkir untuk umum.

2.Tidak di perbolehkan melakukan pengutipan retribusi parkir yang menggunakan ruang milik jalan pada jalan provinsi baik secara resmi ataupun tidak resmi.

Untuk itu,dinas perhubungan provinsi Sumatera Utara juga meminta agar kepala dinas perhubungan Kabupaten/kota se sumatera Utara untuk dapat membantu Dalam pengawasan dan apabila terdapat pelanggaran maka di mohon agar dapat melaporkan secara tertulis kepada Dinas perhubungan provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Layanan Pertanahan Buka di Libur Nataru, Masyarakat: Sangat Membantu Sekali

Surat yang di keluarkan pada Tanggal 22 mei 2026 tersebut terkesan di abaikan oleh dinas perhubungan Kabupaten Langkat,pasal nya hingga sekarang pengutipan retribusi parkir masih berlangsung di jalan provinsi.

Bahkan pada saat pelelangan pengelolaan parkir pada tanggal 29 Juni yang lalu,Dinas perhubungan Kabupaten Langkat juga tidak menjelaskan kepada calon pengelola parkir untuk tidak mengutip retribusi di jalan provinsi.

Sementara itu,kepala dinas perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhani belum memberikan keterangan apapun terkait hal ini.(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB