Indramayu — Tempo86.com,
Jalur pantura tepatnya di jalan kiajaran kulon terjadi tabrakan yang melibatkan tiga kendaraan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia di tempat kejadian dan sembilan orang meninggal di rumah sakit, Satuan Lalulintas Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat bersama Dinas Perhubungan Indramayu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di jalur Pantura tersebut, Olah TKP yang digelar hari ini, Senin (13 /7/26).
Menurut Kapolda Jawa Barat melalui Kabid Penegakan hukum Ditlantas Polda Jawa Barat, AKBP Jimmy Manurung, mengatakan,olah TKP bersama polres Indramayu dan Dishub Indramayu merupakan langkah awal pihaknya untuk mencari dan mengumpulkan data di lapangan.
“Dan Kami atas nama kepolisian republik Indonesia Polda jawa Barat turut menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada seluruh keluarga korban yang ditinggalkan, akibat kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu (12/7/26) yang terjadi di desa kiajaran kulon Kecamatan Lohbener, kabupaten Indramayu, ” Ujar AKBP Jimmy Manurung
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Jimmy Manurung mengungkapkan, Kendaraan yang terlibat tabrakan berjumlah tiga kendaraan yaitu yang pertama adalah Grand Max Pickup, yang kedua adalah kendaraan Ino Box,yang ketiga adalah kendaraan Fuso Non Box,kronologis kejadian,ada kendaraan Grand Max yang berhenti di sebelah kanan jalan, yang berencana ingin memutar balik kendaraan, namun sesaat setelah berhenti, ditabrak oleh kendaraan Ino Box warna Pink,sehingga mengakibatkan terdorong dan terlempar ke jalur berlawanan dan menabrak kendaraan di depannya. Untuk korban, pada saat ini yang teridentifikasi sudah 12 orang meninggal dunia, 3 meninggal di TKP dan 9 meninggal di Rumah sakit,Untuk Korban luka ringan ada 6 orang, dan untuk sementara waktu masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon Widasari, Indramayu.
“Dan Perlu kita ketahui bahwasannya kehadiran kami dari Polda Jawa Barat dengan tim hadir di sini untuk melaksanakan olah TKP secara digital dan ilmiah untuk bisa mengungkap dan ingin mengetahui apa penyebab dari kecelakaan tersebut.
” Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan agar mobil bak pengangkut barang tidak untuk memuat manusia,karena sesuai dengan pasal 137 undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009 bahwa mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut manusia, karena tingkat kecelakaan lalulintas yang sangat tinggi.,” imbuhnya.
Masih menurut AKBP Jimmy Manurung, sampai saat ini Polres Indramayu dan jajarannya sudah berkoordinasi dengan jasa raharja untuk melakukan pengurusan apa yang sudah menjadi hak korban yaitu santunan bagi para korban dan untuk tersangka nanti akan kami sampaikan setelah adanya gelar perkara.
Tmp86/sucipto/red









