- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Revitalisasi SD Negeri 050726 Kelurahan pekan Tanjung Pura diduga di kerjakan pihak swasta.
Langkat-Tempo86.com
Pogram revitalisasi satuan pendidikan SD Negeri 050726 atau yang lebih di kenal dengan nama SD 3,yang beralamat di jalan merdeka kelurahan Pekan Tanjung Pura kecamatan Tanjung Pura dengan pagu anggaran sebesar Rp.614.555.000 (enam ratus empat belas juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) di duga melanggar peraturan direktur jenderal, pendidikan vokasi, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus kementerian pendidikan dasar dan menengah nomor 55 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan Tahun anggaran 2026.
Program yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut diduga di kerjakan oleh pihak swasta.
Hal tersebut di ketahui awak media dari berbagai sumber dan penelusuran dilapangan program revitalisasi tersebut masih dalam proses pekerjaan dan terlihat masih banyak nya material yang menumpuk seperti pasir dan paving block di depan sekolah.
Nurhayati,kepala sekolah SD negeri 050726 kelurahan Pekan Tanjung Pura yang coba di konfirmasi secara langsung,Selasa (14/07/2026).sayang nya tidak berada di tempat.
Selain itu,program revitalisasi diketuai seorang guru yang bernama hafiz yang notabene mengajar di sekolah tersebut dan lebih mengherankan lagi pihak sekolah tidak melibatkan komite,yang tentunya sudah melanggar regulasi yang sudah di tetapkan kan oleh pemerintah.
Untuk memastikan hal tersebut,awak media mencoba mengkonfirmasi ke komite sekolah yang bernama Mas’ud.SH,dalam keterangan nya beliau mengatakan tidak mengetahui sama sekali program revitalisasi tersebut.
“Tanyakan saja langsung kepada pihak sekolah,saya tidak pernah di libatkan”,katanya singkat.
Sesuai juknis revitalisasi tahun anggaran 2026, panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) di hasilkan melalui musyawarah antara kepala sekolah,guru, komite sekolah dan orang tua siswa selanjutnya hasil musyawarah di SK kan oleh kepala sekolah.
Adapun unsur panitia nya adalah.
1.penanggung jawab :kepala satuan pendidikan
2.ketua :unsur masyarakat.
3.sekretaris: unsur masyarakat
4.Bendahara:unsur satuan pendidikan
5.Kepala pelaksana: Unsur masyarakat.
Program revitalisasi sejatinya di laksanakan secara swakelola pada tingkat satuan pendidikan yang melibatkan masyarakat sekitar dan pelaksanaan nya akan membuka peluang kerja mulai dari tenaga bangunan,pengawas, hingga penyedia jasa yang berdampak pada penguatan ekonomi daerah,tetapi sayangnya fakta di lapangan jauh berbeda dari yang di harapkan.
Entah regulasi apa yang di gunakan kasek Nurhayati padahal  petunjuk teknis nya sudah di atur sedemikian rupa,tetapi itupun tetap di langgar.Untuk itu di harapkan kepada dinas pendidikan kabupaten Langkat sebagai tim monitoring untuk dapat melaksanakan tindakan tegas.(Yanto)
Baca Juga:  Dugaan Monopoli Proyek Titipan Dinas Pendidikan Padangsidimpuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat.
Bupati Anton Tekankan Kerja Cepat Penjabat Rohul,Jangan Pasif Menanti Arahan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru