Pelayanan Didesa Blaru Dinilai Tidak Memuaskan.

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com, ‎Pati – Penjabat (PJ) Kepala Desa wajib memprioritaskan pelayanan untuk kepentingan seluruh masyarakat desa. Namun jika PJ tidak berada ditempat dalam kepentingan rapat atau yang lain setidaknya Perangkat desa tetap dapat melayani masyarakat meskipun tidak ada Kepala Desa (PJ). Pelayanan publik tidak boleh berhenti. Agar roda pemerintahan dan layanan administrasi tetap berjalan, biasanya Sekretaris Desa
‎
‎Tetapi berbeda dengan Pelayanan yang berada didesa Blaru Kecamatan Pati Kota, Kab. Pati yang dinilai tidak memuaskan dan mengecewakan masyarakat.
‎
‎Hal tersebut diketahui saat masyarakat melakukan pelayanan dalam pembuatan surat keterangan domisili, pelayanan itu terkesan dipersulit. Karena tidak ada yang melayani padahal surat tersebut sangat dibutuhkan segera.
‎
‎Peristiwa terjadi tidak hanya dialami satu orang saja, namun dibeberapa hari yang lalu ada beberapa warga yang mengeluhkan tentang itu.
‎
‎”Saya pada waktu ingin membuat surat keterangan pasca masukan sekolah juga susah, harus ada bapak PJ, karena menurut keterangan mereka (perangkat) tidak berani tanpa adanya Stempel dan Tanda Tangan Kades (PJ). Sehingga terpaksa wira wiri.” kata salah satu warga Blaru
‎
‎Dengan adanya peristiwa tersebut diminta kepada yang berwenang untuk memberikan pengertian kepada pihak Pemerintahan Desa Blaru untuk sigap dalam pelayanan dan Sportif masuk kantor sesuai peraturan yang ditetapkan. Karena mereka atau Pejabat digaji menggunakan uang yang bersumber dari rakyat atau masyarakat.”Tandasnya
‎
‎Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PJ Kepala Desa memiliki tugas dan kewajiban penuh seperti kepala desa definitif untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat.
‎
‎Salah satunya adalah Pelayanan Publik: Memastikan segala urusan administrasi warga (surat menyurat, izin, dll) berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.
‎
‎Hingga rilisan berita diturunkan belum adanya klarifikasi dari pihak tersebut.
‎
‎(team)

Baca Juga:  Geger, Konsumen Green Bellares Tertipu, Om Bob: Minta Pemkab Kudus Berikan Sangsi Pelaku Usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB