Geger, Konsumen Green Bellares Tertipu, Om Bob: Minta Pemkab Kudus Berikan Sangsi Pelaku Usaha

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com, Kudus – Praktik pengembang tanah yang menjual atau mengelola lahan tanpa izin lengkap merugikan konsumen secara hukum dan finansial. Korban berisiko kehilangan uang karena proyek mangkrak atau terancam sanksi penggusuran, sementara pelaku usaha dapat dituntut atas dugaan penipuan serta tindak pidana tata ruang.
‎
‎Peristiwa yang sama diduga terjadi di lahan tanah kavpling Green Bellares Terban yang sampai saat ini para oknum pengembang, notaris dan makelar masih mempromosikan tanah kavpling itu dengan harga yang fantastis. Dengan adanya praktik itu, Penjualan tanah kavling tanpa adanya perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) merupakan pelanggaran berat.
‎
‎Atas peristiwa itu, Slamet Widodo SH (Om Bob) meminta kepada pihak Pemerintahan Kabupaten Kudus untuk segera menindaklanjuti dan melakukan sidak serta penutupan terhadap kavpling Green Bellares Terban antisipasi terjadinya korban selanjutnya.
‎
‎Karena perbuatan tersebut tidak hanya merugikan pembeli namun merugikan negara.” Pemkab Kudus untuk segera melakukan sidak kelokasi dan menutupnya, karena peristiwa itu dapat merugikan pembeli bahkan negara.” Tutur Om Bob
‎
‎” Jika pelaku usaha berskala besar benar – benar tidak mengantongi data OSS, Pejabat atau Pemerintahan setempat untuk segera memberikan sangsi pentutupan usaha sehingga tidak adanya Pembiaran terhadap oknum – oknum nakal.” Tambah Om Bob mengatakan
‎
‎Pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan melalui OSS dan melakukan penipuan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Ajak Masyarakat Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024

(team)
‎
‎
‎
‎

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru