Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com, Kudus – Notaris yang sengaja bekerja sama dengan pengembang nakal dan mengabaikan sistem OSS (Online Single Submission) berisiko besar melanggar hukum serta Kode Etik Notaris. Praktik ini dapat membatalkan legalitas proyek, membuat pengembang terkena sanksi administratif, dan menjerumuskan notaris pada pemecatan.

‎Peristiwa seperti itu diduga dilakukan oleh salah satu oknum Notaris yang mengurusi tanah kavpling Green Bellares Terban, Jekulo, Kudus yang sudah mendapatkan kurang lebih Tiga Puluhan (30,an) konsumen/pembeli.

‎Didapatnya Informasi dugaan adanya kerjasama antara oknum pengembang nakal dan Notaris diketahui dari Pemerintahan Kabupaten Kudus seusai diadakan forum mediasi, perwakilan pegawai dari Pemerintahan Kudus masing – masing memberikan informasi’ lahan tanah kavpling belum adanya pemohon mengajukan dokumen resmi kepihak Dinas PUTR.

‎Dan dari perwakilan pegawai Pemkab yang satu(DPMTSP) memberikan informasi dan pernyataan, bahwa atas nama pengembang tersebut belum tercatat didalam data sistem OSS.

‎Lahan tersebut tidak dapat diproses, jika pihak mereka belum melengkapi kelengkapan sebagai pihak pelaku usaha (memiliki sistem OSS).” Keterangannya pada waktu itu.

‎Selain mereka( pihak Dinas), Om Bob sebagai kuasa hukum konsumen saat ini berharap, adanya pernyataan – pernyataan dari Dinas terkait, Pemerintahan Kabupaten Kudus agar segera turun tangan menindaklanjuti terkait itu agar kedepan tidak adanya pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kudus yang nakal, sehingga tidak adanya masyarakat dan negara dirugikan.” Tutur harap Om Bob kepada Pemkab Kudus

‎Selain itu, Om Bob meminta kepada Ketua Notaris yang berada di pengurusan Daerah agar segera menindaklanjuti dugaan peristiwa yang dilakukan salah satu oknum yang diduga bekerjasama dengan pengembang nakal, jika memang benar – benar dilakukan guna menjaga nama baik citra dan kode etik notaris, khususnya di Kab. Kudus.” Tandas Om Bob

Baca Juga:  Perhelatan Pilkada Kota Dumai Periode 2025-2030 Semakin Seru

(team)


ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat.
Bupati Anton Tekankan Kerja Cepat Penjabat Rohul,Jangan Pasif Menanti Arahan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru