Oknum Kabid Diskanla janain-main,PNS bolos kerja bisa di pecat.

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Ketua forum masyarakat kritis Ema Mahdalena menyoroti oknum kepala bidang dinas perikanan dan kelautan berinisial “JK” yang jarang berkantor, menurut nya PNS memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik tentunya dengan peran ini kehadiran dan kedisiplinan sangat di butuhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seperti aturan terbaru,sanksi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut bakal di pecat”,katanya, Minggu (19/07/2026).

Sanksi ASN tidak masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut tertulis mengenai kewajiban dan larangan, serta hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Apabila ASN tidak menaati peraturan tersebut, maka ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi ASN tidak masuk kerja

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 8, berikut jenis sanksi ASN sesuai tingkatan pelanggarannya.

1. Hukuman disiplin ringan

Jenis hukuman disiplin ringan, terdiri atas:

• Teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

• Teguran tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

• Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

2. Hukuman disiplin sedang

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

• Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Menghadiri Acara Bersih Desa

• Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

• Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

3. Hukuman disiplin berat

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

• Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.

• Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun.

• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

ema kembali menambahkan,hal ini dengan di buktikan pada bulan September Tahun 2025 yang lalu, Badan kepegawaian negara (BKN) memberhentikan 19 PNS dengan pelanggaran tidak masuk kerja.

“Untuk tegak nya supremasi hukum,kami meminta kepada Plt.Bupati Langkat untuk dapat menindak oknum Kabid Diskanla yang begini”JK”,karena di duga telah melakukan pelanggaran di siplin dengan tidak masuk kantor selama 10 hari.”tegas nya.(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat.
Bupati Anton Tekankan Kerja Cepat Penjabat Rohul,Jangan Pasif Menanti Arahan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru