Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Hadiri Rapat Pembahasan Peraturan Desa Telaga Jernih tentang Pengisian Keanggotaan BPD.

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Dalam rangka memperkuat sinergitas Tiga Pilar Desa serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Aiptu Lukman bersama Bhabinsa Desa Telaga Jernih Sertu Suyanto menghadiri rapat pembahasan Peraturan Desa Telaga Jernih Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jenis dan Kriteria Unsur Masyarakat dalam Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).29/07/2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Telaga Jernih, Bapak Sriyanto, serta dihadiri oleh perangkat desa dan unsur terkait.

Kehadiran Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa dalam rapat tersebut merupakan wujud sinergi yang erat antara Tiga Pilar Desa, yaitu Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa, dalam mendukung setiap program dan kebijakan pemerintah desa agar berjalan secara transparan, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Kalteng, Menteri Nusron: Jangan Sampai Rumah Tuhan Tidak Terurus

Selain sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyusunan regulasi desa, kehadiran aparat kewilayahan juga bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Sinergitas yang terjalin diharapkan mampu menciptakan suasana yang harmonis serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah desa, TNI, dan Polri, diharapkan setiap kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat serta memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru