Komisi III DPRD Langkat Kembali Mediasi Rencana Pembangunan KDMP.

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Komisi III DPRD Kabupaten Langkat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan Pasar Senin, Pasar 4,5 Tanjung Beringin, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Selasa (28/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RDP lanjutan ini digelar setelah sebelumnya Komisi III DPRD Langkat memutuskan mendukung aspirasi para pedagang yang menolak pembangunan KDMP di lokasi tersebut. Namun, karena pengurus KDMP mengajukan permohonan agar dilakukan mediasi kembali, DPRD membuka ruang dialog melalui RDP kedua.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, dan dihadiri Kepala Dinas Koperasi, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Camat Hinai, Kepala Desa Suka Damai, pengurus KDMP serta puluhan pedagang Pasar Senin.

“Hari ini kami kembali menggelar RDP untuk membuka ruang dialog. Pengurus KDMP meminta dilakukan mediasi ulang karena pada RDP pertama mereka tidak hadir. Sebagai wakil rakyat, kami memfasilitasi semua pihak agar dapat menyampaikan pendapatnya,” ujar Pimanta Ginting saat membuka rapat.

Dalam forum tersebut, Pengurus KDMP, Eliansyah, menjelaskan bahwa pembangunan koperasi merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan perekonomian desa. Menurutnya, keberadaan KDMP juga akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa, terutama di tengah berkurangnya alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat.

Eliansyah juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan pertemuan di tingkat desa, yang menurutnya, menghasilkan kesepakatan bahwa para pedagang tidak keberatan dengan pembangunan KDMP. Ia menegaskan koperasi tersebut tidak akan menjadi pesaing bagi para pedagang di sekitar lokasi dan mengaku telah memperoleh izin dari Disperindag.

Baca Juga:  Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh juru bicara pedagang, H. Rangkuti. Ia menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan karena merasa tidak diundang dalam pertemuan yang dimaksud.

Dalam RDP, para pedagang tetap mempertahankan sikap menolak pembangunan KDMP di lahan Pasar Senin dan meminta seluruh pihak menghormati hasil RDP sebelumnya yang merekomendasikan agar pembangunan tidak dilakukan di lokasi tersebut.

“Beli saja lahan yang lain untuk membangun KDMP. Itu solusi yang kami usulkan,” ujar para pedagang.

Setelah mendengarkan seluruh masukan, saran, dan pendapat dari para peserta rapat, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, menyimpulkan bahwa Komisi III tetap sependapat dengan aspirasi para pedagang. DPRD meminta Camat Hinai dan Kepala Desa Suka Damai memfasilitasi Pengurus KDMP untuk mencari lokasi alternatif sebagai tempat pembangunan koperasi di wilayah Kecamatan Hinai.

Selain itu, Pimanta juga meminta Disperindag agar terus melakukan penataan terhadap para pedagang sekaligus menjaga aset pasar dengan baik sehingga pendapatan retribusi dapat tetap diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau para pedagang untuk tetap menjaga ketertiban dalam menjalankan aktivitas perdagangan.(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat.
Bupati Anton Tekankan Kerja Cepat Penjabat Rohul,Jangan Pasif Menanti Arahan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru