DPRD Langkat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Sinergi Eksekutif-Legislatif Di Tekankan.  

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (29/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita br. Surbakti, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD Kabupaten Langkat.

Pengesahan Ranperda tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah melalui pembahasan secara intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama perangkat daerah.

Baca Juga:  Syafari Ramadhan ke- 6 Pemkab Rohul Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silahturahmi

Dalam proses pembahasan, DPRD memberikan berbagai masukan, saran, dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan disahkannya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat selanjutnya akan menyampaikan dokumen kepada pemerintah yang berwenang untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan ini diharapkan semakin memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi landasan dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru