Diduga ketahuan selingkuh,oknum PNS dinas PUTR langkat jarang berkantor 

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Isu tidak sedap menerpa dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) kabupaten Langkat,kali ini bukan isu dugaan korupsi ataupun penggeledahan penyidik KPK yang menjerat Bupati Langkat non aktif Syah affandin.Tetapi isu perselingkuhan yang di duga di lakukan oleh seorang PNS yang berinisial “MR”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MR” yang merupakan staf di bidang bina marga dinas PUTR di ketahui sudah hampir satu Minggu tidak berkantor, usut punya usut bolos nya “MR” di duga karena ketahuan selingkuh oleh istri sah nya.

Informasi ini di dapat dari narasumber yang tidak ingin di sebutkan nama nya, ia mengatakan bahwa “MR” ketahuan selingkuh oleh istri sah nya.bahkan terjadi keributan antara istri sah dengan pelakor (perebut laki orang) sehingga mengakibatkan istri sah “MR” mengalami luka di bagian gigi dan mulut.

Baca Juga:  Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Sebagai buktinya Narasumber tersebut menunjukkan sebuah video yang memperlihat kan seorang wanita yang memperlihat kan luka berdarah di bagian mulut dan gigi.

“Informasi yang saya dapat,handphone “MR” juga di sita oleh istri nya.kalau tidak percaya coba telepon”,terang narasumber,Senin (03/08/2026).

Di waktu yang bersamaan,”MR” yang di hubungi via WhatsApp,tidak menjawab.walau pun terlihat berdering,yang menandakan ponsel sedang aktif.

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) dinas PUTR Ary Ramadhani juga tidak merespon konfirmasi yang di sampaikan via WhatsApp.

Perselingkuhan merupakan pelanggaran norma agama dan etika apalagi itu di lakukan oleh seorang PNS yang merupakan pengabdi negara.Ditambah lagi dengan jarang berkantor yang merupakan bentuk pelanggaran di siplin yang tentunya berefek buruk terhadap pelayanan publik.Dalam hal ini pemerintah di minta tegas dalam menerapkan peraturan agar menjadi efek jera bagi PNS yang lain.(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB