Tempo86.com, Halo #SobATRBPN! Sudah tahu belum perbedaan antara ganti nama dan balik nama pada sertipikat?
Meskipun terdengar mirip, keduanya memiliki tujuan dan proses yang berbeda, loh! Jangan sampai keliru saat ingin mengurus layanan pertanahan.
Simak informasi selengkapnya pada infografis berikut ya, Sob
Sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ganti Nama merupakan proses pembetulan atau penyesuaian data identitas pemilik yang tercantum di sertipikat tanpa ada peralihan hak.
SEMENTARA ITU………….
Balik Nama merupakan proses peralihan hak dari pemikik lama kepada pemilik baru.
Misalnya dalam kegiatan Jual Beli, Hibah atau Waris.
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya









