Plt. Bupati Tiorita dan Kajari Asbach Percepat Legalitas Tanah Wakaf Langkat

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach, SH, memperkuat sinergi lintas instansi untuk mempercepat legalitas dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (12/8/2026).

Rapat tersebut membahas rencana penyusunan perjanjian kerja sama antarlembaga sebagai langkah konkret memperkuat kolaborasi dalam proses pengamanan, legalisasi, dan sertifikasi tanah wakaf. Upaya ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mencegah munculnya potensi sengketa di kemudian hari.

Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menegaskan, Pemerintah Kabupaten Langkat siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan merupakan langkah strategis untuk memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat siap mendukung penuh rencana kerja sama ini,” tegas Tiorita.

Tiorita berharap kerja sama lintas instansi tersebut tidak hanya mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang ada di Kabupaten Langkat.

“Semoga kerja sama ini nantinya dapat menunjukkan bahwa dengan sinergi yang kuat, percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana dengan baik, mengamankan hak-hak yang menjadi dasar bagi pembangunan masa depan umat,” harapnya.

Baca Juga:  Masyarakat Mulai Manfaatkan Pengurusan Layanan Pertanahan di Hari Pertama Libur Nataru

Sementara itu, Kajari Langkat Asbach, SH, mengatakan rencana perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga dalam mewujudkan kepastian hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Hal ini guna memastikan pengamanan dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Langkat berjalan baik,” jelas Asbach.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap aset wakaf, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan umat.

Selain membahas rencana kerja sama, pertemuan tersebut juga menjadi momentum silaturahmi antara Plt. Bupati Langkat dan Kajari Langkat. Pertemuan ini sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat.

Dengan adanya sinergi tersebut, Pemkab Langkat berharap proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan terkoordinasi. Kepastian legalitas diharapkan mampu menjaga keberadaan aset wakaf sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukan dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, ST, SH, Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta para kepala seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Langkat.(Yanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat.
Bupati Anton Tekankan Kerja Cepat Penjabat Rohul,Jangan Pasif Menanti Arahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru