Bantuan traktor roda empat di bandrol Rp.80 juta,nama Bowo dan Eva di sebut.

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo.86.com

Kementerian pertanian melalui Ditjen prasarana dan sarana Tahun anggaran 2026 memberikan bantuan traktor roda empat kepada beberapa kelompok tani di kabupaten Langkat,dengan harapan bantuan tersebut dapat membantu petani dalam mengolah lahan pertanian pasca banjir yang menerjang pada Tahun 2025 yang lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayang nya,bantuan yang di berikan pemerintah secara gratis alias cuma-cuma tersebut di jadikan lahan untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum-oknum yang serakah.Bukan tanggung-tanggung harga yang di bandrol sebesar Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta)/ unit.

Salah satu kelompok tani yang nama nya tidak ingin di sebutkan menjelaskan,bantuan traktor roda empat tersebut di berikan sekitar bulan Maret tahun 2026.

“Setahu saya traktor roda empat tersebut sebanyak Tiga unit,kami hanya menerima satu unit.harga tebus nya cukup mahal yaitu Rp.80.000.000 ( Delapan puluh juta rupiah)/ unit”,ucap nya melalui WhatsApp,Jum’at ( 25/08/2026).

Ia menambahkan,uang tebus tersebut di berikan nya kepada ketua kelompok.lalu merekalah yang menjemput barangnya di gudang Stabat.

Baca Juga:  Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Presiden Prabowo, Instruksikan Kolaborasi untuk Percepatan Penanganan Dampak Bencana Hingga ke Desa Terisolir

“Setahu saya orang tu (ketua kelompok tani) berurusan dengan bowo dan orang lapangannya Eva”,ujar nya.

Saat di tanya, apakah Bowo yang menerima uang tersebut?ia mengatakan, “mungkin lah kurasa,karena aku gak ikut ke stabat.aku terima jadi aja”,tutur nya.

Di hari yang sama,awak media mengkonfirmasi Bowo melalui pesan WhatsApp sembari mengirimkan gambar traktor roda empat yang di terima kelompok tani.tetapi sayang nya tidak mendapat kan jawaban.

Yang menarik pada malam hari nya, kelompok tani tersebut menghubungi awak media.ia mengatakan,ketua kelompok nya di hubungi Bowo.

“Tadi pak Bowo udah nelp sama ketua di sini kak.ketua nya udah datang jumpai aku kak”,ucap nya melalui pesan WhatsApp.

Memperjual belikan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dapat di kategorikan sebagai tindak pidana penggelapan aset negara atau korupsi.bagi para pelaku yang terbukti dapat di jerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahu penjara hingga penjara seumur hidup, tergantung besarnya kerugian negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru