
Langkat-Tempo.86.com
Kementerian pertanian melalui Ditjen prasarana dan sarana Tahun anggaran 2026 memberikan bantuan traktor roda empat kepada beberapa kelompok tani di kabupaten Langkat,dengan harapan bantuan tersebut dapat membantu petani dalam mengolah lahan pertanian pasca banjir yang menerjang pada Tahun 2025 yang lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayang nya,bantuan yang di berikan pemerintah secara gratis alias cuma-cuma tersebut di jadikan lahan untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum-oknum yang serakah.Bukan tanggung-tanggung harga yang di bandrol sebesar Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta)/ unit.
Salah satu kelompok tani yang nama nya tidak ingin di sebutkan menjelaskan,bantuan traktor roda empat tersebut di berikan sekitar bulan Maret tahun 2026.
“Setahu saya traktor roda empat tersebut sebanyak Tiga unit,kami hanya menerima satu unit.harga tebus nya cukup mahal yaitu Rp.80.000.000 ( Delapan puluh juta rupiah)/ unit”,ucap nya melalui WhatsApp,Jum’at ( 25/08/2026).
Ia menambahkan,uang tebus tersebut di berikan nya kepada ketua kelompok.lalu merekalah yang menjemput barangnya di gudang Stabat.
“Setahu saya orang tu (ketua kelompok tani) berurusan dengan bowo dan orang lapangannya Eva”,ujar nya.
Saat di tanya, apakah Bowo yang menerima uang tersebut?ia mengatakan, “mungkin lah kurasa,karena aku gak ikut ke stabat.aku terima jadi aja”,tutur nya.
Di hari yang sama,awak media mengkonfirmasi Bowo melalui pesan WhatsApp sembari mengirimkan gambar traktor roda empat yang di terima kelompok tani.tetapi sayang nya tidak mendapat kan jawaban.
Yang menarik pada malam hari nya, kelompok tani tersebut menghubungi awak media.ia mengatakan,ketua kelompok nya di hubungi Bowo.
“Tadi pak Bowo udah nelp sama ketua di sini kak.ketua nya udah datang jumpai aku kak”,ucap nya melalui pesan WhatsApp.
Memperjual belikan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dapat di kategorikan sebagai tindak pidana penggelapan aset negara atau korupsi.bagi para pelaku yang terbukti dapat di jerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahu penjara hingga penjara seumur hidup, tergantung besarnya kerugian negara.









