Tempo86.com – Jepara — Seusai pelaksanaan Upacara Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara melaksanakan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Penyerahan sertipikat ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat maupun aset pemerintah desa.
Pada kesempatan tersebut, kami bertemu dengan Bapak Ahmad Soleh, salah satu penerima sertipikat PTSL Tahun 2026. Beliau mengungkapkan rasa gembira dan senangnya karena mendapat kesempatan untuk menerima secara langsung sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Sinanggul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat gembira dan senang sekali karena dipanggil secara khusus untuk menerima sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Sinanggul,” ungkap Ahmad Soleh.
Menurutnya, hadirnya sertipikat tersebut memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang menjadi aset Pemerintah Desa Sinanggul. Melalui program PTSL, proses sertipikasi tanah dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat sehingga aset desa dapat memiliki kepastian hukum yang jelas.
Beliau juga menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan program PTSL yang dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pemerintah desa.
“Dengan adanya program PTSL, tanah pemerintah Desa Sinanggul dapat tersertipikat dengan mudah dan cepat. Program PTSL ini sistemnya ramah dan murah,” lanjutnya.
Penyerahan sertipikat ini tidak hanya menjadi momen seremonial, tetapi juga menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah. Dengan semakin banyaknya bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat, diharapkan aset masyarakat maupun pemerintah desa dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat.
#kantahjepara
#kanwilbpnprovjateng
#kanwilbpnjatrng
#kementerianagrariadantataruang









