๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ // Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank Riau Kepri Syariah melalui Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur, Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, periode 2011โ2014.
Penetapan empat tersangka berinisial S, S.S, H.A, dan SL dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu pada Senin (12/10/2026), di Kantor Kejari Rokan Hulu, Pasir Pengaraian.
Kajari Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, SH, MH, menjelaskan bahwa pengajuan kredit oleh oknum Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Bank BRK Cabang Dalu-dalu diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan keputusan direksi bank.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, modus yang diduga dilakukan adalah menggunakan identitas sembilan orang debitur, dengan agunan yang belum diketahui kebenarannya.
Proses akad kredit juga disebut berlangsung cepat, dengan debitur hanya diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan memadai mengenai isi perjanjian, jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu, agunan, serta konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.
Selain itu, pihak bank diduga tidak melakukan verifikasi, wawancara, maupun survei lapangan terhadap debitur dan agunan sebagaimana prosedur standar perbankan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-301/PW04/5/2026 tanggal 27 Agustus 2026, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,599 miliar.
Juriko menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, meliputi keterangan 40 orang saksi, keterangan tiga orang ahli, dokumen hasil audit BPKP, serta petunjuk yang saling bersesuaian.
Keempat tersangka disebut pernah menjabat sebagai ketua dan sekretaris Koperasi Mitra Makmur pada periode 2010โ2015. Penyidik menyatakan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a dan c, serta Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan sangkaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 20 huruf a dan c serta ketentuan KUHP sebagaimana disebutkan dalam penetapan perkara.
Setelah penetapan tersangka, S, S.S, H.A, dan SL ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Sementara itu, Kajari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik masih mendalami dan mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut serta, menikmati hasil, atau patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pengembangan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut.
Sumber: Kejari Rokan Hulu (FP)
(M.Taufik)#









