๐„๐ฆ๐ฉ๐š๐ญ ๐“๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐ง๐ ๐ค๐š ๐Š๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐Š๐ซ๐ž๐๐ข๐ญ ๐…๐ข๐ค๐ญ๐ข๐Ÿ ๐๐š๐ง๐ค ๐๐‘๐Š ๐’๐ฒ๐š๐ซ๐ข๐š๐ก, ๐Š๐ž๐ซ๐ฎ๐ ๐ข๐š๐ง ๐๐ž๐ ๐š๐ซ๐š ๐ƒ๐ข๐ญ๐š๐ค๐ฌ๐ข๐ซ ๐‘๐.๐Ÿ.๐Ÿ“๐Ÿ—๐Ÿ— ๐Œ๐ข๐ฅ๐ข๐š๐ซ.

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

๐“๐„๐Œ๐๐Ž๐Ÿ–๐Ÿ”.๐‚๐Ž๐Œ ๐‘๐Ž๐Š๐€๐ ๐‡๐”๐‹๐” // Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank Riau Kepri Syariah melalui Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur, Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, periode 2011โ€“2014.

Penetapan empat tersangka berinisial S, S.S, H.A, dan SL dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu pada Senin (12/10/2026), di Kantor Kejari Rokan Hulu, Pasir Pengaraian.

Kajari Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, SH, MH, menjelaskan bahwa pengajuan kredit oleh oknum Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Bank BRK Cabang Dalu-dalu diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan keputusan direksi bank.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, modus yang diduga dilakukan adalah menggunakan identitas sembilan orang debitur, dengan agunan yang belum diketahui kebenarannya.

Proses akad kredit juga disebut berlangsung cepat, dengan debitur hanya diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan memadai mengenai isi perjanjian, jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu, agunan, serta konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.

Selain itu, pihak bank diduga tidak melakukan verifikasi, wawancara, maupun survei lapangan terhadap debitur dan agunan sebagaimana prosedur standar perbankan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-301/PW04/5/2026 tanggal 27 Agustus 2026, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,599 miliar.
Juriko menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, meliputi keterangan 40 orang saksi, keterangan tiga orang ahli, dokumen hasil audit BPKP, serta petunjuk yang saling bersesuaian.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Buka Program Magang Kemnaker RI, Yuk Daftar!

Keempat tersangka disebut pernah menjabat sebagai ketua dan sekretaris Koperasi Mitra Makmur pada periode 2010โ€“2015. Penyidik menyatakan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a dan c, serta Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan sangkaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 20 huruf a dan c serta ketentuan KUHP sebagaimana disebutkan dalam penetapan perkara.

Setelah penetapan tersangka, S, S.S, H.A, dan SL ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Sementara itu, Kajari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik masih mendalami dan mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut serta, menikmati hasil, atau patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pengembangan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut.

Sumber: Kejari Rokan Hulu (FP)

(M.Taufik)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru