
Langkat-Tempo86.com
Sebanyak 13 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2027 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Kamis (22/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total 13 judul Ranperda tersebut, tujuh merupakan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, sedangkan enam lainnya merupakan Ranperda inisiatif DPRD Langkat.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda dalam Propemperda dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah.
Penetapan Propemperda Tahun 2027 ini menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Langkat.
Melalui program tersebut, usulan Ranperda dari pihak eksekutif dan legislatif dihimpun untuk dibahas sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Komposisi tujuh Ranperda usulan Pemkab Langkat dan enam Ranperda inisiatif DPRD Langkat mencerminkan keterlibatan kedua unsur pemerintahan daerah dalam mengusulkan regulasi yang akan menjadi agenda pembahasan pada tahun 2027.
(Yanto)







