Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Sebanyak 13 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2027 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Kamis (22/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari total 13 judul Ranperda tersebut, tujuh merupakan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, sedangkan enam lainnya merupakan Ranperda inisiatif DPRD Langkat.

 

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda dalam Propemperda dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah.

Baca Juga:  Brosur Misterius Beredar di Pusat BYD Jakarta, Ada Apa di Balik Polemik CMM Subang?

 

Penetapan Propemperda Tahun 2027 ini menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Langkat.

 

Melalui program tersebut, usulan Ranperda dari pihak eksekutif dan legislatif dihimpun untuk dibahas sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Komposisi tujuh Ranperda usulan Pemkab Langkat dan enam Ranperda inisiatif DPRD Langkat mencerminkan keterlibatan kedua unsur pemerintahan daerah dalam mengusulkan regulasi yang akan menjadi agenda pembahasan pada tahun 2027.

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB