Mafia Solar Subsidi Kian Merajalela di Rokan Hulu,Sat Reskrim polres Rohul Diminta Usut Tuntas

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, ROHUL Maraknya aktifitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kabupaten Rokan Hulu diduga tanpa tersentuh hukum, Polres Rohul dinilai menutup mata atas menjamurnya mafia BBM Solar Bersubsidi, Berdasarkan informasi masyarakat, praktik penimbunan dilakukan dengan transaksi Jual- beli BBM Solar bersubsidi yang juga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitr jalan lingkar, Aktifitas penjualan gelap BBM Solar Bersubsidi terekam kamera warga, pada Sabtu, (31-1-2026) Pagi sekira Jam 07:30 WIB

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Informasi warga yang tak ingin wilayahnya di jadikan sarang mafia, Lantas awak media melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud, ternyata benar adanya bahwa Aksi curang ini dilakukan pada malam hingga shubuh dini hari Dengan modus operandi seperti pengendara pada umumnya yang ikut mengantri, Mereka menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tanki pengisian juga menggunakan nomor polisi (Nopol) kurang lebih membawa 5 sampai 7 nopol yang dipalsukan

 

Menurut informasi salah satu mantan pengatur kegiatan penimbunan solar bersubsidi berinisial FB menjelaskan, bahwa kegiatan mereka malam hari.

satu Armada truk Mithsubishi Colt Diesel modifikasi tersebut bisa mencapai 2000 sampai 4000 liter solar subsidi yang ditimbun, Kegiatan dilakukan setiap hari dan waktunya malam hingga pagi dalam satu malam quota satu kendaraan bisa menampung maksimal 4 Kl.,” ujar FB pada awak media

Baca Juga:  Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

 

Sopir Kendaraan pengangkut solar subsidi tersebut berinisial (IS) hasil dari aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi ditimbun lebih dulu, Lalu dijual kebeberapa industri, Dan yang lebih parahnya lagi bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum, penimbunan gudang tersebut berada sekitar 2 Km dari Mapolres Rohul tepatnya dibelakang Surau Suluk Syeh Ibrahim Kampung Baru Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

 

Sementara itu Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K.M.Si Melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.T.r.K, S.I.K, M.H saat dimintai keterangannya oleh awak media,mengatakan “Makasih infonya bg Kami cek ” Tulisnya Singkat.

 

Para Awak Media Meminta Kepada Bapak Kapolda Riau & Bapak Direskrimum dan Kapolres Rohul, untuk segera mengambil sikap yang tegas untuk para Pelaku Usaha Ilegal BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Ilegal, yang mana sudah merugikan negara serta melanggar hukum yang berlaku di Indonesia

 

sekedar memberikan informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,(enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.” Pungkasnya

 

( M.Taufik )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB