Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Tempo86.com – Untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertahanan serta sejumlah pimpinan lembaga negara, menyepakati pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan c.q. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

“Dari rapat tadi, semua sepakat bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Semuanya mempunyai saran, pendapat dan pandangan hukum yang sama, sehingga kami yakin apapun keputusan kami ambil berdasarkan pada koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Menteri Nusron usai Rapat Koordinasi bersama instansi terkait di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, sertipikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai aset negara yang berhasil dicatat dari pencabutan tersebut mencapai sekitar Rp14,5 triliun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk selanjutnya, tanah ini akan kami serahkan kepada pihak yang berhak, yaitu Kementerian Pertahanan cq. TNI AU. Nanti TNI AU akan menindaklanjuti secara administrasi dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan cq. TNI AU,” tambah Menteri Nusron.

Baca Juga:  Polsek Tambusai Giling Pengedar Sabu di Desa Talikumain, Rampas 1.96 Gram 

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menyampaikan bahwa permasalahan lahan tersebut telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2015. Oleh karena itu, penertiban status kepemilikan lahan dimaksud merupakan kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara. Ia menambahkan, ke depan lahan tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif dan dikuasai oleh TNI AU untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara.

“Alhamdulillah, dalam rapat tadi semua pihak sepakat untuk mencabut HGU tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Menteri ATR/Kepala BPN. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait lainnya,” ujar Donny Ermawan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI M. Tonny Harjono; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah; Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono; Kepala Staf Umum TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (MW/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.
𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIB

𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

Uncategorized

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:22 WIB