Dinas Terkait Terkesan Adanya Pembiaran , Pondasi Sisi Sungai Ambrol Bahayakan Pengguna Jalan

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com – Pati Jawa Tengah
‎Kurang lebih 1 Tahun lamanya kondisi Jalan yang berada di Kecamatan Gunungwungkal, tepatnya didesa Ngetuk, talut yang berada disisi sungai mengalami kerusakan atau ambrol. Adanya hal itu terkesan adanya pembiaran dari pihak dinas terkait, sehingga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
‎
‎Hal tersebut diketahui adanya pengguna jalan yang bersimpangan diantara dua kendaraan dan terlihat kendaraan satu hampir kejebur ketalut sungai itu. Karena pengguna jalan tidak hanya warga sekitar, melainkan dari berbagai daerah, sehingga mereka tidak mengetahui adanya kerusakan. Karena ditempat tidak adanya rambu-rambu pemberitahuan.” Kata warga, Jum’at 15 Mei 2026
‎
‎Kerusakan jalan yang membahayakan wajib diberi tanda peringatan (rambu) sebagai langkah darurat sebelum diperbaiki. Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
‎
‎Pihak yang Bertanggung Jawab Berdasarkan UU LLAJ, penyelenggara jalan (pemerintah) wajib segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan.
‎
‎Tanggung jawab ini dibagi berdasarkan status jalan.
‎
‎Jalan Nasional: Kementerian PUPR (Ditjen Bina Marga).
‎
‎Jalan Provinsi: Pemerintah Provinsi (Dinas PUPR/Bina Marga Provinsi).
‎
‎Jalan Kabupaten/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota (Dinas Pekerjaan Umum/Bina Marga Kabupaten/Kota).
‎
‎Jalan Desa: Pemerintah Desa/Kelurahan.
‎
‎Jika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan atau tanda peringatan dan menyebabkan kecelakaan, pejabat terkait dapat dipidana penjara atau denda, sesuai Pasal 273 UU LLAJ.2.
‎
‎Apa yang Harus Dilakukan (Pemasangan Tanda)Jika perbaikan tidak dapat dilakukan segera, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, seperti tertulis dalam pasal 24 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
‎
(Arie)
‎

Baca Juga:  Bupati Karo Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Karo Tahun 2025-2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt. Bupati Tiorita Hadir Bantu Korban Kebakaran, Empat Rumah di Salapian Hangus
Diskominfo Jepara Selenggarakan Pelatihan ROMANTIK untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral
Kantah Jepara Serahkan Sertipikat Tanah PTSL 2026 kepada Warga Desa Tunahan
Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga
Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Dipimpin Kepala Kantor
HADIR KEMBALI NEW LARASITA ATR/BPN DEKAT— JELAJAH TANAH JEPARA
Gerai Pĺelayanan Pertanahan ini melayani masyarakat setiap hari Senin dan Kamis, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Plt. Bupati Tiorita Hadir Bantu Korban Kebakaran, Empat Rumah di Salapian Hangus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Diskominfo Jepara Selenggarakan Pelatihan ROMANTIK untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kantah Jepara Serahkan Sertipikat Tanah PTSL 2026 kepada Warga Desa Tunahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:17 WIB

Uncategorized

Sertipikat PTSL 2026 Diantarkan Langsung ke Rumah Warga

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:14 WIB