DiDuga Meski di larang, Dishub Langkat masih kutip retribusi parkir di jalan provinsi.

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Dinas perhubungan Sumatera Utara menerbitkan surat penyelenggaran parkir umum dengan nomor:500-11/474/Dishub/V/2026,yang di tujukan kepada kepala Dinas perhubungan Kabupaten/Kota se sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut dinas perhubungan Sumatera Utara menyampaikan dua point

1.Ruang milik jalan pada jalan provinsi tidak di perbolehkan untuk di tetapkan,dan/atau di gunakan sebagai lokasi parkir untuk umum.

2.Tidak di perbolehkan melakukan pengutipan retribusi parkir yang menggunakan ruang milik jalan pada jalan provinsi baik secara resmi ataupun tidak resmi.

Untuk itu,dinas perhubungan provinsi Sumatera Utara juga meminta agar kepala dinas perhubungan Kabupaten/kota se sumatera Utara untuk dapat membantu Dalam pengawasan dan apabila terdapat pelanggaran maka di mohon agar dapat melaporkan secara tertulis kepada Dinas perhubungan provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Syah Afandin Serahkan Bantuan Untuk Haul Tuan Guru Besilam ke-102

Surat yang di keluarkan pada Tanggal 22 mei 2026 tersebut terkesan di abaikan oleh dinas perhubungan Kabupaten Langkat,pasal nya hingga sekarang pengutipan retribusi parkir masih berlangsung di jalan provinsi.

Bahkan pada saat pelelangan pengelolaan parkir pada tanggal 29 Juni yang lalu,Dinas perhubungan Kabupaten Langkat juga tidak menjelaskan kepada calon pengelola parkir untuk tidak mengutip retribusi di jalan provinsi.

Sementara itu,kepala dinas perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhani belum memberikan keterangan apapun terkait hal ini.(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat.
Bupati Anton Tekankan Kerja Cepat Penjabat Rohul,Jangan Pasif Menanti Arahan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru