Ini Penjelasan Kadis PUTR Pati Terkait Viralnya Penarikan Pajak Warung, Ditempati 3 Tahun

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com, Pati – Ramainya peristiwa di Media Sosial (Medsos) terkait penarikan pajak terhadap warung lontong oleh DPUTR pada hari- hari ini menjadi sorotan banyak kalangan. Guna untuk mengetahui peristiwa apa yang terjadi sebenarnya, kini Penjelasanya Kadis DPUTR.

‎
‎Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso melalui Kabid SDA dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa:
‎
‎1). Penarikan tersebut bukan pajak warung tetapi retribusi perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran yang ada di daerah irigasi DI. Cabean.
‎
‎2). Sebelumnya Penghuni warung mengajukan surat permohonan pemanfaatan tanah lambiran irigasi di DI (Daerah Irigasi) Cabean Ds Kebolampang, Kec. Winong.
‎
‎3). Sesuai Perda No. 1 th 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah besarnya retribusi ijin pemakaian tanah aset irigasi adalah sebesar Rp. 10.000/m2 per tahun.
‎
‎4). Dilokasi warung tersebut menggunakan tanah sebesar 28 m2 sehingga besaran retribusi = @8 m2 x Rp. 10.000 = Rp. 280.000 per tahun.
‎
‎5). Dikarenakan ijin berlaku selama 3 tahun maka dibayar sebesar Rp. 280.000 x 3 = Rp. 840.000
‎Berlaku dari 13 Juli 2026 s.d 13 Juli 2029.
‎
‎Selain hal – hal diatas, berdasarkan keterangan petugas, Kabid SDA juga menjelaskan, bahwa penarik retribusi tidak adanya ancaman terhadap pemilik warung jika tidak membayar, adanya pembongkaran.’ Jelas terang Kabid SDA menuturkan
‎
‎Dan sebelumnya, tambah Kabid SDA menjelaskan kembali, bahwa pada saat penarikan sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik warung dan pemilik warung akan dibayar seluruhnya pada saat itu. Sehingga dalam peristiwa tersebut sudah adanya kesepakatan dan kejelasan tentang retribusi pemanfaatan lahan yang saat ini dipakai.” Tandas pungkasnya

Baca Juga:  Kunjungan Walikota Dumai di Sambut Oleh Kapolres Dumai

(team)
‎

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni Ginting Hadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.
KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Rahmad Rinaldi,Pemkab Langkat harus melakukan langkah kolaboratif untuk mengatasi bencana banjir.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.
Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni Ginting Hadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:44 WIB

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Rahmad Rinaldi,Pemkab Langkat harus melakukan langkah kolaboratif untuk mengatasi bencana banjir.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.

Berita Terbaru