Plt. Bupati Tiorita Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Lewat Ranperda 2026

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pembaruan regulasi daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2026, Senin (20/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat itu, Plt. Bupati Tiorita diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP untuk menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat sekaligus pendapat kepala daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, SE, didampingi para Wakil Ketua DPRD serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, para camat, pimpinan BUMN dan BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidato Plt. Bupati yang dibacakan Sekda H. Amril, dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi substansi perubahan Ranperda. Pertama, penyempurnaan Pasal 28 mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) agar pengelolaan aset lebih terencana dan tepat sasaran.

Kedua, penambahan Pasal 85A yang mengatur mekanisme kerja sama pemanfaatan barang milik daerah guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset pemerintah.

Ketiga, penyempurnaan Pasal 118 mengenai mekanisme pemanfaatan barang milik daerah sehingga pengelolaannya semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap pengelolaan aset daerah menjadi semakin tertib administrasi, optimal dalam pemanfaatannya, serta mampu memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas

Plt. Bupati Tiorita juga mengajak DPRD Kabupaten Langkat untuk membahas Ranperda tersebut dengan semangat kemitraan yang konstruktif.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, kami menyerahkan Ranperda ini untuk dibahas bersama dan kiranya dapat memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kutipan pidato Plt. Bupati yang dibacakan Sekda H. Amril.

Pada agenda yang sama, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat Ristiya Chayani menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD. Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat dan Ranperda Inisiatif DPRD kepada pimpinan DPRD sebagai awal pembahasan bersama.

Rapat juga diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2026.

Selain itu, Sekda H. Amril membacakan pendapat kepala daerah terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan serta Ranperda tentang Digitalisasi Pendidikan dan Transformasi Sekolah Berbasis Teknologi.

Pemerintah Kabupaten Langkat menyambut positif kedua Ranperda tersebut sebagai bentuk sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang mendukung peningkatan pelayanan publik, penguatan sektor peternakan, serta percepatan transformasi pendidikan berbasis teknologi.

Rapat Paripurna ditutup pada pukul 12.59 WIB dan diskors hingga Selasa (21/7/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2026.

Melalui pembahasan berbagai Ranperda tersebut, Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik demi mewujudkan pembangunan Langkat yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.(Yanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni Ginting Hadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.
KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Rahmad Rinaldi,Pemkab Langkat harus melakukan langkah kolaboratif untuk mengatasi bencana banjir.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.
Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni Ginting Hadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:44 WIB

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Rahmad Rinaldi,Pemkab Langkat harus melakukan langkah kolaboratif untuk mengatasi bencana banjir.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin ,Hadiri Zoom Meeting Joint Operation Bersama Kapolri.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Ketua DPD Satma Millenial AMPI Langkat- Tigor Alfaridz Lubis saat berorasi didepan Kantor DPRD Langkat.

Berita Terbaru