Plt. Bupati Tiorita Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Lewat Ranperda 2026

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat-Tempo86.com

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pembaruan regulasi daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2026, Senin (20/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat itu, Plt. Bupati Tiorita diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP untuk menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat sekaligus pendapat kepala daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, SE, didampingi para Wakil Ketua DPRD serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, para camat, pimpinan BUMN dan BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidato Plt. Bupati yang dibacakan Sekda H. Amril, dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi substansi perubahan Ranperda. Pertama, penyempurnaan Pasal 28 mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) agar pengelolaan aset lebih terencana dan tepat sasaran.

Kedua, penambahan Pasal 85A yang mengatur mekanisme kerja sama pemanfaatan barang milik daerah guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset pemerintah.

Ketiga, penyempurnaan Pasal 118 mengenai mekanisme pemanfaatan barang milik daerah sehingga pengelolaannya semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap pengelolaan aset daerah menjadi semakin tertib administrasi, optimal dalam pemanfaatannya, serta mampu memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Dilepas oleh Wamen Ossy, 30 Taruna/i STPN ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh dan Sumut

Plt. Bupati Tiorita juga mengajak DPRD Kabupaten Langkat untuk membahas Ranperda tersebut dengan semangat kemitraan yang konstruktif.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, kami menyerahkan Ranperda ini untuk dibahas bersama dan kiranya dapat memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kutipan pidato Plt. Bupati yang dibacakan Sekda H. Amril.

Pada agenda yang sama, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat Ristiya Chayani menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD. Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat dan Ranperda Inisiatif DPRD kepada pimpinan DPRD sebagai awal pembahasan bersama.

Rapat juga diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2026.

Selain itu, Sekda H. Amril membacakan pendapat kepala daerah terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan serta Ranperda tentang Digitalisasi Pendidikan dan Transformasi Sekolah Berbasis Teknologi.

Pemerintah Kabupaten Langkat menyambut positif kedua Ranperda tersebut sebagai bentuk sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang mendukung peningkatan pelayanan publik, penguatan sektor peternakan, serta percepatan transformasi pendidikan berbasis teknologi.

Rapat Paripurna ditutup pada pukul 12.59 WIB dan diskors hingga Selasa (21/7/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2026.

Melalui pembahasan berbagai Ranperda tersebut, Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik demi mewujudkan pembangunan Langkat yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.(Yanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB